Sabtu, 14 November 2015
cara posting file exl ke bolg
Cara Memasukan File Word, Excel, PPT dan PDF Ke Blog. Berikut adalah salah satu cara memasang (embed) dokumen berbentuk Word, Excel, PPT dan PDF pada blog atau website kita melalui google docs. Google docs
merupakan media penyimpanan berbagai dokumen kita yang dapat dilihat
secara langsung secara online tanpa mendownloadnya terlebih dahulu.
Bagi anda yang baru pertama kali masuk ke google docs,
maka anda harus setuju dengan peraturan yang di buat oleh google.
Berikut adalah cara embed/ pasang dokumen google drive pada blog atau
website.
3. Klik tombol browse… di bawah tulisan Browse your computer to select a file to upload:
4. Masukan file yang ingin anda upload (word, excel, power point).
5. Klik tombol Upload File yang ada di sebelah bawahnya.
6. Tunggu beberapa saat sampai file anda terupload semuanya (tergantung dari besarnya file serta kecepatan koneksi anda).
7. Jika sudah terupload, anda bisa mengeditnya jika mau. yaitu dengan mengeklik dokumen yang telah terupload pada menu My drive.
8. Kemudian pilih bagikan
9. Maka muncul menu sharing settings.
10. Copy link to share ke notepad atau text editor lainnya.
11. Kemudian klik Selesai
15. Yang kita butuhkan bukanlah semua kode yang sudah kita copy sebelumnya (perhatikan kode yang berwarna kuning-itu kode yang kita butuhkan)
16. Terakhir, paste kode di bawah ini pada postingan blog dengan mengganti “(paste disini)” termasuk tanda kurung "()"]dengan kode yang sudah kita dapat sebelumnya, (untuk ukuran bisa disesuaikan sendiri)
Langkah 1 : upload file ke google docs.
1. Silahkan login ke http://docs.google.com dengan account gmail anda.
2. Klik tab Upload yang berada di sebelah kiri atas layar monitor anda.
1. Silahkan login ke http://docs.google.com dengan account gmail anda.
2. Klik tab Upload yang berada di sebelah kiri atas layar monitor anda.
3. Klik tombol browse… di bawah tulisan Browse your computer to select a file to upload:
4. Masukan file yang ingin anda upload (word, excel, power point).
5. Klik tombol Upload File yang ada di sebelah bawahnya.
6. Tunggu beberapa saat sampai file anda terupload semuanya (tergantung dari besarnya file serta kecepatan koneksi anda).
7. Jika sudah terupload, anda bisa mengeditnya jika mau. yaitu dengan mengeklik dokumen yang telah terupload pada menu My drive.
8. Kemudian pilih bagikan
9. Maka muncul menu sharing settings.
10. Copy link to share ke notepad atau text editor lainnya.
11. Kemudian klik Selesai
15. Yang kita butuhkan bukanlah semua kode yang sudah kita copy sebelumnya (perhatikan kode yang berwarna kuning-itu kode yang kita butuhkan)
https://docs.google.com/document/d/1KzgroUVft146VRZAZweRSTrI8_JNE9BTvjV4F6cpY4w/edit
maka yang kita copy cukup kode 1KzgroUVft146VRZAZweRSTrI8_JNE9BTvjV4F6cpY4w
16. Terakhir, paste kode di bawah ini pada postingan blog dengan mengganti “(paste disini)” termasuk tanda kurung "()"]dengan kode yang sudah kita dapat sebelumnya, (untuk ukuran bisa disesuaikan sendiri)
<iframe src="https://docs.google.com/viewer?srcid=(paste disini)&pid=explorer&chrome=false&embedded=true" width="500" height="500"></iframe>
17. Selesai.
Langkah 2 : posting kode google docs ke blogger.
1. Silahkan login ke blogger dengan ID anda.
2. Klik Posting Baru.
3. Silahkan anda buat postingan yang anda inginkan.
4. Ketika anda mau menyisipkan kode yang dari google docs, klik terlebih dahulu tab Edit HTML ( jangan yang compose)
5. Paste kode google docs yang ada di notepad tadi pada tempat yang anda inginkan.
6. Klik Tombol MEMPUBLIKASIKAN POSTING.
7. Silahkan lihat hasilnya.
8. Selesai.
Langkah 2 : posting kode google docs ke blogger.
1. Silahkan login ke blogger dengan ID anda.
2. Klik Posting Baru.
3. Silahkan anda buat postingan yang anda inginkan.
4. Ketika anda mau menyisipkan kode yang dari google docs, klik terlebih dahulu tab Edit HTML ( jangan yang compose)
5. Paste kode google docs yang ada di notepad tadi pada tempat yang anda inginkan.
6. Klik Tombol MEMPUBLIKASIKAN POSTING.
7. Silahkan lihat hasilnya.
8. Selesai.
memilih pemimpin
Proses Memilih pemimpin ada tiga golongan manusia yang terlibat:
1. Calon Khalifah yang memenuhi syarat
2. Anggota pemilih yang disebut ‘Ahl al-Hal wa al-‘aqd‘
3. Serta orang Muslim kebanyakan
Syarat-syarat menjadi anggota ‘Ahl al-Hal wa al-‘aqd’ agar layak memilih ketua negara adalah:
Peralihan Kepemimpinan
Pemilihan pemimpin negara Islam tidak selamanya melalui pemilihan umum seperti yang telah dijelaskan di atas. Peralihan pemimpin negara bisa terjadi dengan:
Pertama, menyerahkan kekuasaannya kepada penggantinya sebelum dia meninggal. Sebagian ahli fiqh menerima cara ini dengan bersandarkan kepada Abu Bakar yang menyerahkan kekuasaannya kepada Umar dan juga ketika Umar menyerahkan kekuasaannya kepada anggota ahli syura. Peralihan kekuasaan ini dianggap ijmak.
Kedua, peralihan kekuasaan dalam bentuk warisan apabila terjadi dalam negara yang berbentuk kerajaan. Pemindahan kekuasaan dengan cara ini dinggap sah oleh para ulama. Contohnya apa yang terjadi di negara Arab Saudi atau Brunai Darussalam. Masalah rakyat akan makmur dengan cara ini, itu cerita lain. Kalau kebetulan rajanya adil, maka rakyatnya menjadi senang. Sebaliknya kalau rajanya zalim, maka rakyat tidak bisa berkata apa-apa.
Ketiga, apabila kekuasaan negara dipegang oleh orang yang memiliki kekuatan dan fasiq sehingga mengangkat dirinya sebagai ketua negara. Menurut Abu Ya’ala al-Fara, pemimpin tersebut adalah sah tapi dikira sebagai keadaan darurat. Menurut Imam al-Ghazali, barang siapa yang melantiknya, maka pemerintahannya adalah sah, sebagaimana sahnya pemerintahan orang yang zalim (bughat).
Keadaan tersebut terjadi apabila negara diambil alih oleh seseorang yang mempunyai kekuatan yang sangat besar, misalnya mampu mengendalikan militer di negara tersebut. Jadi apabila orang tersebut mengangkat dirinya sebagai pemimpin, maka pemerintahannya adalah sah, walaupun pemerintahan yang terbentuk adalah pemerintahan yang zalim dan fasiq. Kalau mau menggantikan diktator tersebut, pastikan supaya memiliki kekuatan yang memadai. Kalau tidak, proses penggantian dikator yang gagal ini juga akan merugikan masyarakat awam.
Kondisi di Indonesia
Setiap partai yang memiliki suara mayoritas boleh mengajukan calon presidennya masing-masing. Kalau anggota-anggota partai tersebut memenuhi syarat seperti anggota pemilih ‘Ahl al-Hal wa al-‘aqd’, maka tidak perlu dikhawatirkan mengenai calon-calon pemimpin yang diajukannya. Sayangnya kebanyakan anggota-anggota partai sekarang tidak bersih dan tidak memiliki pengetahuan untuk memilih calon presiden yang bagus. Akibatnya rakyat disodori dengan calon-calon pemimpin yang tidak berbobot. Terpaksalah rakyat memilih pemimpin terbaik dari yang jelek-jelek.
Pertanyaannya adalah siapa yang menentukan calon wakil rakyat yang berkualitas? Tampaknya tidak ada. Rakyat terpaksa memilih calon-calon wakil rakyat yang tidak jelas, hanya karena itulah pilihan yang ada. Berbeda dengan sistem Islam, dimana anggota pemilih tidak dipilih oleh rakyat.
1. Calon Khalifah yang memenuhi syarat
2. Anggota pemilih yang disebut ‘Ahl al-Hal wa al-‘aqd‘
3. Serta orang Muslim kebanyakan
Syarat-syarat menjadi anggota ‘Ahl al-Hal wa al-‘aqd’ agar layak memilih ketua negara adalah:
- Adil, sebagaimana sifat adil yang diperlukan pada Khalifah.
- Berilmu, yaitu memiliki ilmu yang membuatnya mampu menilai calon yang layak memegang jabatan ketua negara.
- Bijaksana, yaitu mampu memilih calon yang terbaik untuk kebaikan dan kemaslahatan umat.
- Tidak sah menjadi calon ketua negara apabila tidak disetujui oleh semua anggota pemilih dari setiap negeri. Alasannya supaya persetujuan tersebut berlaku secara keseluruhan dan penyerahan kekuasaan kepada calon pemimpin tersebut berlaku secara ijmak. Namun pendapat ini bertentangan dengan kasus pemilihan Khalifah Abu Bakar, dimana beliau telah dipilih oleh anggota yang hadir saja.
- Jumlah minimum anggota pemilih adalah lima orang dan semuanya setuju dengan pemilihan tersebut. Atau hanya seorang saja yang membuat pilihan, sedangkan yang lainnya tinggal bersetuju dengan pilihan orang pertama.
- Pemilihan dilakukan oleh tiga anggota saja, dimana seorang akan memilih dan yang lainnya tinggal menyetujui saja. Mereka dianggap sebagai seorang Hakim dan dua orang saksi.
- Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pemilihan calon khalifah cukup dibuat oleh satu orang saja.
Peralihan Kepemimpinan
Pemilihan pemimpin negara Islam tidak selamanya melalui pemilihan umum seperti yang telah dijelaskan di atas. Peralihan pemimpin negara bisa terjadi dengan:
Pertama, menyerahkan kekuasaannya kepada penggantinya sebelum dia meninggal. Sebagian ahli fiqh menerima cara ini dengan bersandarkan kepada Abu Bakar yang menyerahkan kekuasaannya kepada Umar dan juga ketika Umar menyerahkan kekuasaannya kepada anggota ahli syura. Peralihan kekuasaan ini dianggap ijmak.
Kedua, peralihan kekuasaan dalam bentuk warisan apabila terjadi dalam negara yang berbentuk kerajaan. Pemindahan kekuasaan dengan cara ini dinggap sah oleh para ulama. Contohnya apa yang terjadi di negara Arab Saudi atau Brunai Darussalam. Masalah rakyat akan makmur dengan cara ini, itu cerita lain. Kalau kebetulan rajanya adil, maka rakyatnya menjadi senang. Sebaliknya kalau rajanya zalim, maka rakyat tidak bisa berkata apa-apa.
Ketiga, apabila kekuasaan negara dipegang oleh orang yang memiliki kekuatan dan fasiq sehingga mengangkat dirinya sebagai ketua negara. Menurut Abu Ya’ala al-Fara, pemimpin tersebut adalah sah tapi dikira sebagai keadaan darurat. Menurut Imam al-Ghazali, barang siapa yang melantiknya, maka pemerintahannya adalah sah, sebagaimana sahnya pemerintahan orang yang zalim (bughat).
Keadaan tersebut terjadi apabila negara diambil alih oleh seseorang yang mempunyai kekuatan yang sangat besar, misalnya mampu mengendalikan militer di negara tersebut. Jadi apabila orang tersebut mengangkat dirinya sebagai pemimpin, maka pemerintahannya adalah sah, walaupun pemerintahan yang terbentuk adalah pemerintahan yang zalim dan fasiq. Kalau mau menggantikan diktator tersebut, pastikan supaya memiliki kekuatan yang memadai. Kalau tidak, proses penggantian dikator yang gagal ini juga akan merugikan masyarakat awam.
Kondisi di Indonesia
Setiap partai yang memiliki suara mayoritas boleh mengajukan calon presidennya masing-masing. Kalau anggota-anggota partai tersebut memenuhi syarat seperti anggota pemilih ‘Ahl al-Hal wa al-‘aqd’, maka tidak perlu dikhawatirkan mengenai calon-calon pemimpin yang diajukannya. Sayangnya kebanyakan anggota-anggota partai sekarang tidak bersih dan tidak memiliki pengetahuan untuk memilih calon presiden yang bagus. Akibatnya rakyat disodori dengan calon-calon pemimpin yang tidak berbobot. Terpaksalah rakyat memilih pemimpin terbaik dari yang jelek-jelek.
Pertanyaannya adalah siapa yang menentukan calon wakil rakyat yang berkualitas? Tampaknya tidak ada. Rakyat terpaksa memilih calon-calon wakil rakyat yang tidak jelas, hanya karena itulah pilihan yang ada. Berbeda dengan sistem Islam, dimana anggota pemilih tidak dipilih oleh rakyat.
Perbaikan data PU PNS
INFO PU PNS
perbaikan dari verifikator level II
umum nya terjadi kesalahan pengisian data UNOR
tinggal cek Unoor dan kirim lagi ke Level II
ok lah
perbaikan dari verifikator level II
umum nya terjadi kesalahan pengisian data UNOR
tinggal cek Unoor dan kirim lagi ke Level II
ok lah
Langganan:
Postingan (Atom)