BAB II
GAMBARAN PELAYANAN OPD
2.1. Struktur Organisasi
Struktur organisasi dapat memperlihatkan susunan
komponen-komponen atau unit-unit kerja dalam organisasi Dinas
Kearsipan. Struktur organisasi menunjukan pembagian kerja dan
bagaimana fungsi atau kegiatan-kegiatan berbeda yang dikoordinasikan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat Nomor 89 Tahun 2016
tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, organisasi Badan Perencanaan
terdiri atas :
1)
Unsur Pimpinan yaitu : Kepala Dinas
2)
Unsur Pembantu Pimpinan yaitu : Sekretaris yang terdiri dari 3 Sub bagian
yaitu
-
Sub
Bagian Perencanaan
-
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
-
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
3)
Unsur
Pelaksana
yaitu :
a.
Bidang
Layanan dan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi
-
Seksi Layanan dan Promosi
- Seksi Tekhnologi
dan Informasi Komunikasi
- Seksi Pembinaan
Perpustakaan
b.
Bidang
Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka
- Seksi
Pengembangan perpustakaan
- Seksi Pengolahan
dan Pelestarian Bahan Pustaka
c.
Bidang
Pengelolaan Arsip
- Seksi Arsip
Dinamis
- Seksi Arsip Vital
dan Arsip Statis
- Seksi Alih Media
dan Reproduksi
d.
Bidang Layanan Kearsipan
- Seksi Pembinaan
OPD, Kecamatan, dan Nagari
- Seksi Pembinaan
dan Layanan Lembaga Pendidikan,Organisasi Politik dan Organisasi Masyarakat
2.2. Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kearsipan adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Bidang Kearsipan dan
Perpustakaan berdasarkan Bupati Pasaman
Barat Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan
fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat.
Dinas
Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat mempunyai tugas :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang
kearsipan dan perpustakaan
Dalam melaksanakan tugas Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat mempunyai fungsi :
a.
Merumuskan kebijakan
teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan
b.
Pemberian dukungan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah
di bidang kearsipan dan perpustakaan
2.2.1.
Tugas Kepala
Dinas Kearsipan
1.
Membantu
kepala daerah dalam melaksanakan urusan
dibidang Kearsipan dan Perpustakaan meliputi perencanaan dan perumusan
kebijakan Daerah serta menyusun program
kerja dalam pelaksanaan tugas;
2.
Memberikan
data dan informasi mengenai arsip dan
Perpustakaan sebagai pertimbangan kepada Kepala Daerah;
3.
Memimpin,
mengkoordinasikan pengendalian pegawai dan mengevaluasi;
4.
Memelihara
dan meningkatkan kinerja pegawai, menegakan disiplin, meningkatkan dedikasi dan
loyalitas serta kejujuran dalam lingkungan Dinas;
5.
Menjalin
kerja sama dengan satuan kerja perangkat Daerah dan instansi terkait untuk
kepentingan kedinasan dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
6.
Mengusulkan
penetapan pegawai Dinas dalam jabatan tertentu di lingkungan Dinas berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.
Melaksanakan
Tata Usaha, serta pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional;
8.
Mempertanggung
jawabkan tugas Dinas baik teknis operasional maupun fungsional kepada kepala
daerah;
9.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala
daerah.
2.2.2.
Sekretariat Dinas Kearsipan
Sekretariat Dinas Kearsipan
dan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bagian sekretariat
mempunyaai tugas melaksanakan sebagian
tugas Dinas dibidang keuangan,
kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dokumentasi, surat menyurat,
perlengkapan, urusan rumah tangga, serta membuat evaluasi dan laporan.
Uraian tugas bagian Sekretariat:
1.
Menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
2.
Mengiventarisasi
dan mengolah data dan informasi di bidang pelayanan administrative serta
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
3.
Menyusun
rencana kegiatan/program Dinas dengan berkoordinasi dengan bidang lainnya di
lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;.
4.
Menyelenggarakan
pengelolaan Adm Keuangan;
5.
Menyelenggarakan
penatausahan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
6.
Menyelenggarakan
fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minimal;
7.
Menyelenggarakan
pengendalian ADM anggaran belanja;
8.
Menyelenggaraan
pengkoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional;
9.
Menyelenggarakan
dan mengatur rapat internal dinas;
10.
Menyelenggarakan
pengadaan, pemeliharaan, penetaan, pembinaan dan pengelolaan urusan ramah
tanggadan perlengkapan peralatan kantor:
11.
Menyusunrenstra
dan rencanakinerjatahunan dinas;
12.
Menghimpunprogramkerja
dinas dalamrangkaevaluasi tugas dinas;
13.
Menyusunlaporankegiatan
dinas secara berkala antara lain : AKIP, LAKIP, RKT, RENJA, LKPJ, dan
lain-lain;
14.
menyusundrafrancanganperaturandaerahdibidangarsip
dan perpustakaan;
15.
menyiapkan
data dan bahanevaluasi dan laporankegiatan dinas secara
berkalasebagaipertanggungjaawaban tugas dan atasan;
16. melaksanakan tugas lain
yang diberikan atas sesuaidenganbidang tugas.
Sekretariat Dinas terdiri atas :
a.
Kasubag
Perencanaan;
b.
Kasubag
TU dan Kepegawaian;
c.
Kasubag
Keuangan dan Perlengkapan.
Subag Perencanaaan di pimpin oleh
seorang kepala sub bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
sekretaris. Subag Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan
pedoman, petunjuk
teknis, mengumpulkan dan mengolah data dibidang perencanaan kearsipan dan
perpustakaan. Uraian tugas subag perencanaan:
1.
Menyusun
konsep rencana srategis, rencana kerja tahunan dinas dan perencanaan program;
2.
Melaksanakan
koordinasi perencanaan program kearsipan
dan perpustakaan;
3.
Memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada atasan, yang berkaitan dengan kegiatan
perencanaan dan program dinas, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
4.
Menyusun
database perpustakaan dan kearsipan;
5.
Menyiapkan
evaluasi dan pelaporan kegaitan sebagai pertanggung jawaban tugas pada atasan;
6.
Menyiapkan
bahan perumusan penyusunan program dan perencanaan di bidang monitoring,
evaluasi dan pelaporan;
7.
Menyusun
laporan berkala dinas seperti LAKIP, LPPD, LKPD, dan lain-lain;
8.
Menyiapkan
evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggung jawaban tugas pada atasan;
9.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas.
Sub Bagian TU dan
Kepengawaian di pimpin oleh oleh seorang kepala bagian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada sekretaris Dinas.
Sub Bagian TU dan
Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi, surat menyurat,
administrasi tata usaha kepengawaian, kearsipan pengadaan, perlengkapan dan
asset, rumah tangga, administrasi perjalalanan dinas, pemeliharaan kantor, dan
kesejahteraan pegawai;
Uraian tugas bagian TU dan
kepengawaian:
1.
Melaksanakan
tata naskah dinas, seperti pengendalian surat masuk, surat keluar, administrasi
perjalanan dinas dan tata kearsipan;
2.
Melaksanakan
urusan rumah tangga dan protokol;
3.
Melaksanakan
tugas-tugas bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan;
4.
Menghimpun
dan menyusun dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan dan
ketatalaksanaan serta memelihara dan pendistribusian;
5.
Melakukan
iventarisasi barang yang dikelola maupun yang dikuasai dinas;
6.
Melakukan
analisis kebutuhan barang keperluan kantor serta perbekalan lain;
7.
Melakukan
tata usaha pemeliharaan barang, perbekalan dan peralatan kantor;
8.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggung jawaban tugas pada atasan;
9.
Melaksankan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas;
10.
Menyelenggarakan
tata usaha kepengawaian;
11.
Menyusun
dan menata file data pegawai, bazetting, dan daftar urutan kepangkatan pegawai;
12.
Menyiapkan
bahan dan memproses administrasi kepagawaian meliputi pengangkatan, kenaikan
pangkat, penempatan dalam jabatan, kenaikan gaji berkala, cuti pemindahan,
pemberian tanda jasa, pensiun, pemberhentian dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pengelolaan kepegawaian;
13.
Mengelola
administrasi kepengawaian meliputi pengurusan kenaikan gaji berkala, cuti,
kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, tabungan asuransi pegawai negeri,
asuransi tabungan perumahan, asuransi kesehatan danlain-lain;
14.
Menyelenggarakan
upaya peningkatan disiplin pegawai dan kesejahteraan pegawai;
15.
Melaksanakan
evaluasi dan laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan;
16.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas.
Sub Bagian Keuangan di
pimpin oleh seorang Kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada sekretaris Dinas. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
administrasi tata usaha keuangan dinas;
Uraian tugas Sub Bagian Keuangan
:
1.
Melaksanakan
penyusunan bahan dan penyiapan anggaran dinas;
2.
Menyiapkan
pengadministrasian dan pembukuan keuangan dinas;
3.
Mengolah
tata usaha keuangan dan pembukaan serta realisasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD);
4.
Melakukan
pembayaran gaji pegawai, keuangan perjalanan dinas, penyelesaian tuntutan ganti
rugi serta biaya-biaya lain sebagai pengeluaran Dinas;
5.
Melaksanakan
pembinaan dan pengendalian terhadap bendaharawan dan pengelola kuangan dinas;
6.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan;
7.
Melaksanakan
verifikasi keuangan
8.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas.
2.2.3. Bidang
Layanan dan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi
Bidang Layanan
dan TIK dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah
dan bertangguung jawab kepada kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.Bidang Layanan dan TIK mempunyai
tugas pokok melaksanakan
Layanana TIK dan promosi, serta menyiapkan bahan dalam rangka penetapan norma, standar
, pedoman penyelenggaraan perpustakaan, dan pengembangan jabatan fungsional
pustakawan.
Uraian tugas bidang
Layanan dan TIK :
1.
Menyiapkan
bahan kebijakan pelaksanaan urusan;
2.
menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
3.
menyiapkan
bahan dalam rangka penyiapkan norma, standar, pedoman penyelenggara
perpustakaan serta menyiapkan SOP;
4.
menyiakan
sarana pengembangan kebisaan membaca sejak usia dini;
5.
menfasilitasi
pengembangan literasi informasi dan komputer serta layanaan perpustakaan
digital;
6.
menyelenggarakan
kerja sama dan membentuk jaringan informasi;
7.
mendayagunakan
koleksi termasuk akses informasi koleksi perpustakaan lain serta situs web;
8.
menunjang
system pendidikan formal, non formal dan
informal;
9.
mengadakan
bahan pustaka baik dalam bentuk non tekstual dan mengolah bahan pustaka serta
memelihara, menyelamatkan bahan pustaka;
10.
menyedikan
fasilitas belajar dan membaca;
11.
menyelengarakan
perluasan layanan perpustakaan keliling;
12.
menyusun
laporan pelaksanaan tugas kegiatan yang telah ditetapkan ;
13.
mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan sesuai DPA;
14.
mempertanggung
jawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bidang Layanan dan TIK Dinas terdiri atas :
a.
Seksi
Layanan dan Promosi
b.
Seksi
Tekhnologi dan Informasi Komunikasi;
c.
Seksi
Pembinaan Perpustakaan.
Seksi Layanan dan
promosi di pimpin oleh seorang kepala Seksi
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang Seksi
Layanan dan promosi. Seksi Layanan dan promosi mempunyai tugas pokok yaitu
untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yaitu
pemakai bahan pustaka, melaksanakan bimbingan dan pengawasan.Uraian tugas Seksi
Layanan Perpustakaan yaitu:
1.
Mempelajari
dan menyusun SOP pelayanan perpustakaan;
2.
Melaksanakan
jasa layanan perpustakaan ;
3.
Melaksanakan
layanan perpustakaan keliling;
4.
Melaksanakan
jasa layanan informasi sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
5.
Melaksanakan
adm keanggotaan perpustakaan sesuai standar yang ditetapkan;
6.
Membuat
laporan bulanan pengunjung dan transaksi layanan perpurtakaan;
7.
Menyediakan
jasa layanan bibliografi;
8.
Melaksanakan
jasa layanan literatur sekunder;
9.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
10.
Mengumpulkan
dan mempelajari peraturan per-undang-undangan;
11.
Melaksanakan
layanan internet, multimedia, audiovisual, pangkalan data jaringan otomasi,
kerjasama jaringan dan pengelola informasi;
12.
Melaksanakan
pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data untuk penyusunan dan penyempurnan,
standar pelaksanaan layanan internet, multimedia, audiovisual, pangkalan data,
jaringan otomasi, kerjasama jaringan dan pengelola informasi;
13.
Melaksanakan
pengumpulan, pengelola dan penyajian
data untuk menyusun perencanaan pengembangan dan peningkatan otomasi dan
multimedia;
14.
Membuat
laporan dan pertanggung jawaban pelaksana tugas kepada atasan.
Seksi Teknologi
Informasi Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Layanan Tekhnologi dan Informasi
Komunikasi Seksi Layanan Tekhnologi dan Informasi Komunikasi.Seksi Teknologi
Informasi Komunikasi mempunyai tugas pokok sebagian dari tugas Dinas Kearsipan
dan Perpustakaan.
Dalam menyelenggarakan
tugas juga mempunyai fungsi yaitu :
1.
Mengumpulkan
dan mempelajari peraturan per-undang-undangan;
2.
Melaksanakan
layanan internet, multimedia, audiovisual, pangkalan data jaringan otomasi,
kerjasama jaringan dan pengelola informasi;
3.
Melaksanakan
pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data untuk penyusunan dan penyempurnan,
standar pelaksanaan layanan internet, multimedia, audiovisual, pangkalan data,
jaringan otomasi, kerjasama jaringan dan pengelola informasi;
4.
Melaksanakan
pengumpulan, pengelola dan penyajian
data untuk menyusun perencanaan pengembangan dan peningkatan otomasi dan
multimedia;
5.
Membuat
laporan dan pertanggung jawaban pelaksana tugas kepada atasan.
Seksi Pembinaan
perpustakaan di pimpin oleh seorang kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada kepala bidang Bidang Layanan Tekhnologi dan Informasi Komunikasi. Seksi
Pembinaan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan.Uraian
tugas Seksi Pembinaan Perpustakaan yaitu:
1.
Melaksanakan
pembinaan teknis perpustakaan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku
2.
Melaksanakan
pendidikan dan pelatihan tenaga pengelola perpustakaan;
3.
Melaksanakan
penyusunan pemasyarakatan jabatan fungsional;
4.
Melaksanakan
magang perpustakaan;
5.
Mengadakan
pemilihan perpustakaan teladan;
6.
Melaksanakan
lomba perpustakaan terbaik;
7.
Melaksanakan
koordinasi dan kerjasama pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan
milik pemerintah dan swasta.
2.2.4.
Bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka
Bidang Pengembangan dan
Perlestarian Bahan Pustaka dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah
dan bertangguung jawab kepada kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Bidang Pengembangan dan Perlestarian Bahan Pustaka
mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengadaan dan
pengolahan bahan pustaka, penyusunan bibliografi, meyimpan, melestarikan bahan
pustaka serta pelayanan perpustakaan, serta menyiapkan bahan dalam rangka penetapan norma, standar
, pedoman penyelenggaraan perpustakaan, dan pengembangan jabatan fungsional
pustakawan.
Uraian
tugas bidang Pengembangan dan Perlestarian Bahan Pustaka :
1.
Menyiapkan
bahan kebijakan pelaksanaan urusan;
2.
menghimpun dan mempelajari
peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
3.
menyiapkan bahan dalam rangka
penyiapkan norma, standar, pedoman penyelenggara perpustakaan serta menyiapkan
SOP;
4.
menyiakan sarana pengembangan
kebisaan membaca sejak usia dini;
5.
menfasilitasi pengembangan
literasi informasi dan komputer serta layanaan perpustakaan digital;
6.
menyelenggarakan kerja sama dan
membentuk jaringan informasi;
7.
mendayagunakan koleksi termasuk
akses informasi koleksi perpustakaan lain serta situs web;
8.
menunjang system pendidikan
formal, non formal dan informal;
9.
mengadakan bahan pustaka baik
dalam bentuk non tekstual dan mengolah bahan pustaka serta memelihara,
menyelamatkan bahan pustaka;
10. menyedikan fasilitas belajar dan membaca;
11. menyelengarakan perluasan layanan perpustakaan keliling;
12. menyusun laporan pelaksanaan tugas kegiatan yang telah ditetapkan ;
13. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan sesuai DPA;
14. mempertanggung jawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Bidang Pengembangan dan Perlestarian Bahan Pustaka Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan terdiri atas :
a.
Seksi
Pengembangan Perpustakaan;
b.
Seksi
Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka.
Seksi Pengembangan
Perpustakaan di pimpin oleh seorang kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Seksi
Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan
perumusan, kebijakan teknis di Pengembangan Perpustakaan
Uraian tugas Seksi
Pengembangan Perpustakaan:
1.
Melaksanakan
penyusunan program kerja Sub Bagian Pengembangan Perpustakaan;
2.
Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis penyusuanan Pengembangan Perpustakaan;
3.
Melaksanakan
bahan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan Pengembangan Perpustakaan;
4.
Melaksanakan
pengolahan data Pengembangan Perpustakaan;
5.
Mengumpulkan
data mengintekrasikan data bahan perpustakaan kepangkalan data;
6.
Melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan koleksi perpustakaan;
7.
Meng-update
data pada pangkalan data dan website perpustakaan;
8.
Memelihara
dan mengembangkan pangkalan data dan website perpustakaan
9.
Alih
media koleksi dan kegiatan perpustakaan;
10.
Mendistribusikan
informasi tentang perpustakaan secara elektronik;
11.
Menyiapkan
dan melaksanakan interlibrary loan;
12.
Melaksanakan
pengelolaan persuratan sub Pengembangan Perpustakaan;
13.
Melaksankan
tugas lain yang di berikan oleh pimpinan;
14.
Melaksanakan
penyusunan bahan koordinasi Pengembangan Perpustakaan;
15.
Melaksanakan
pelaporan dan evaluasi kegiatan sub seksi Pengembangan Perpustakaan;
16.
Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
17.
Melaksanakan
tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.
Seksi Pengolahan dan Pelestarian bahan Pustaka di
pimpin oleh seorang kepala Seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang. Seksi Pengolahan
dan pelestarian bahan pustaka mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Pasaman Barat yaitu mengumpulkan data, mengolah
bahan pustaka serta menyajikan dalam bentuk laporan, daftar dan grafik berdasarkan
ketentuan yang berlaku. Uraian tugas Seksi Pengolahan dan Pelestarian Bahan
Pustaka yaitu:
1.
Mengonsep
dan menyusun rencana pengadaan bahan pustaka;
2.
Melaksanakan
pengumpulan, pengolahan, pelestarian dan penyajian bahan atau data untuk
menyusun rencana pengembangan koleksi perpustakaan dan peningkatan pegolahan
bahan pustaka
3.
Melaksanakan
hunting dan pengkajian dalam rangka seleksi pengadaan bahan pustaka, penerbitan
katalog induk Daerah, menyelenggarakan penertiban daftar tambahan buku,
penertiban majalah perpustakaan, penjelitan dan preservasi bahan pustaka;
4.
Melaksanakan
pengumpulan, pengolahan, pelestarian dan penyajian bahan atau data untuk
penyusunan dan penyempurnaan prosedur terbit tentang seleksi pengadaan dan
pengolahan bahan pustaka, penerbitan katalog induk daerah dan penerbitan daftar
tambahan buku serta preservasi bahan pustaka;
5.
Melaksanakan
pengadaan, pengolahan, pendistribusian bahan pustaka;
6.
Melaksanakan
pemeliharaan dan perawatan buku;
7.
Melaksanakan
stok opname koleksi buku;
8.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
2.2.4. Bidang Pengelolaan Arsip
Bidang
Pengelolaan
Arsip dipimpin oleh
seorang kepala bidang yangg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan.
Bidang Pengelolaan
Arsip mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan, pengembangan,
penerimaan, pengolahan dan penataan arsip statis, pengadaan microfilm dan audio
visual, penyimpanan dan perawatan arsip, serta Menyiapkan bahan dalam
rangka Penetapan norma, standar dan pedoman
penyelenggaraan kearsipan. Uraian tugas Bidang Pengelolaan Arsip :
1.
menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
2.
mengumpulkan
data dan bahan untuk menyusun kegiatan
bidang sesuai dengan urusan;
3.
menyiapkan
bahan kebijakan pelaksanaan urusan;
4.
menyiapkan
pedoman pelaksanaan tugas dan
kegiatan atau Standar
Operaasional Prosedur (SOP);
5.
menyiapkan
bahan dalam rangka penetapan norma, standar dan pedoman penyelenggaraan
kearsipan sebagai pedoman pelaksanaan tugas sesuai urusan;
6.
pengelolaan
arsip statis perangkat daerah kabupaten, badan usaha milik daerah, perusahaan
swasta dan perorangan berkala kabupaten;
7.
pengawasan/suvervisi
terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah yang meliputi kabupaten,
kecamatan dan nagari;
8.
menyusun
rencana kegiataan tahunan bidang penyelamatan arsip statis sesuai program dan
urusan dengan mempedomani kebijakan teknis lambaga pemerintahan terkait;
9.
Menyiapkan
bahan fassiliitasi pelaksanaan tugas dan kegiatan;
10.
Menyelenggarakan
kearsipan statis;
11.
Melaksanakan
dan mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait;
12.
Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan
sesuai DPA;
13.
Melaksanakan
dan menyimpan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku;
14.
Menyusun
laporan pelaksanaan tugas kegitan yang telah ditetapkan;
15.
Mempertanggungjawabkan
kegiatan yang telah ditetapkan;
16.
Melaksanakan
tugas penunjang dan tugas bersifat rutinitas sesuai kewenangan;
17.
Memelihara
dan menyelamaatkan arsip statis;
18.
Memberikan
pelayanan arsip bagi masyarakat yang membutuhkan;
19.
Melakukan
pendaataan dan penetapan arsip kabupaten pasaman barat;
20.
Mengalih
mediakaan arsip statis kedalam bentuk microfilm;
21.
Membuat
naskah sumber arsip;
22.
Melaksanakan
pengelolaan arsip statis;
23.
Menyedikan
sarana dan prasarana kearsipan;
24.
Menyiapkan
karya cetak dan karya rekam;
25.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
terdiri atas :
a.
Seksi
Arsip Dinamis
b.
Seksi
Arsip Vital dan Arsip Statis
c.
Seksi
Alih Media dan Reproduksi.
Seksi Arsip Dinamis
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Pengelolaan Arsip
Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan.Seksi Arsip Dinamis mempunyai tugas pokok yaitu
menyiapkan petunjuk teknis dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan. Dalam
menyelenggarakan tugas pokok dan juga mempunyai fungsi yaitu :
a.
Mempelajari
peraturan per-undang-undangan;
b.
Mengumpulkan
data dan menyusun bahan untuk penyelenggaraan standar Arsip Dinamis;
c.
Melaksanakan
pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data untuk pengunaan sarana dan
prasarana kearsipan dalam peningkatan pengelola arsip dinamis.
Seksi Arsip Vital dan
Arsip Statis di pimpin oleh seorang kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada kepala bidang Pengelolaan Arsip
Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan.Seksi Arsip Vital dan Arsip Statis mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Pasaman Barat
yaitu mengumpulkan data, mengolah bahan arsip vital dan arsip statis serta
menyajikan dalam bentuk laporan, daftar dan grafik berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Uraian tugas Seksi Arsip Vital
dan Arsip Statis yaitu:
1.
Mengonsep
dan menyusun rencana Arsip Vital dan Arsip Statis
2.
Memperifikasi
Arsip Vital dan Arsip Statis;
3.
Mencatat
bahan Arsip Vital dan Arsip Statis;
4.
Mengklasifikasi
Arsip Vital dan Arsip Statis;
5.
Memberi
label surat;
6.
Mengentri
arsip vital dan arsip statis;
7.
Memelihara
dan menyelamatan arsip statis
8.
Melaksanakan
pengolahan arsip vital dan arsip statis;
9.
Menyiapkan
karya cetak dan karya rekam;
10.
Menyusun
laporan pelaksanaan tugas kegiatan yang telah di tetapkan;
11.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
Seksi Alih Media dan
Reproduksi di pimpin oleh seorang kepala Seksi
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang Pengelolaan Arsip Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan.Seksi Alih Media dan Reproduksi mempunyai tugas pokok yaitu
menyiapkan data, menyiapkan bahan dan mempelajari prosedur dan teknik
pengolahan data;
Uraian tugas Seksi Alih Media dan
Reproduksi Statis yaitu:
1.
Menghimpun
peraturan perundang-ungangan;
2.
Mengumpulkan
data untuk dialih mediakan;
3.
Menyiapkan
bahan kebijakan pelaksanaan;
4.
Menyusun
rencana kegiatan sesuai reproduksi;
5.
Menyiapkan
pedoman pelaksanan tugas kegiatan;
6.
Melaksanakan
tugas lain yang deberikan atasan.
2.2.5 Bidang Layanan
Kearsipan
Bidang
Layanan
Kearsipan dipimpim oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Bidang
Layanan
Kearsipan mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan, menyiapkan
petunjuk teknis bimbingan dan peenyuluhan Arsip.
Uraian tugas Bidang Layanan Kearsipan :
a.
Menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
b.
Mengumpulkan
data dan bahan untuk menyusun kegitan bidang pembinaan;
c.
Menyiapkan
bahan kebijakan pelaksanaan bidang pembinaan;
d.
Menyusun
rencana kegiatan tahunan bidang pembinaan sesuai program dan urusan dengan
mempedomani kebijakan teknis lembaga pemerintahan terkait;
e.
Menyiapkan
pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan atau SOP;
f.
Menyiapkan
bahan fasilitasi pelaksaaan tugas dan kegiatan;
g.
Melaksanakan
dan mengkoordinasi kegiatan dengan unit kerja terkait;
h.
Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai DPA;
i.
Melaksanakan
penyimpanan berkas kerja, dan bahan menurut ketentuan yang berlaku;
j.
Mengiventarisasi
dan mengolah data dan informasi dibidang pelayanan;
k.
Penyiapkan
bahan pembinaan kearsipan;
l.
Penyipan
untuk teknis bimbingan dan penyuluhan kearsipan;
m. Melaksanakan pembinaan
arsip di lingkungan pemerintah kabupaten pasaman barat;
n.
Menyelenggarakan
diklat pengelola aparatur petugas kearsipan;
o.
Menyelenggarakan
dikat fungsional arsiparis;
p.
Menyelenggarakan
pendidikan pemakai bagi arsiparis;
q.
Menyiapkan
laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada
atasan;
r.
Mempertanggung
jawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
s.
Melaksanakan
tugas penunjang dan tugas yang bersifat rutinitas sesuai kewenangan;
t.
Melaksanakan
tugas lain yang di berikan oleh atasan;
u.
Menyiapkan
bahan dalam rangka penetapan norma, standar, pedoman pengembangan jabatan
fungsional arsiparis;
v.
Penilaian
dan penetapan angka kredit arsiparis;
w. Melaksanakan
sosilisasi kearsipan;
x.
Memberikan
bantuan teknis, pengelolaan, arsip aktif, in aktif dan statis bagi OPD di
lingkungan pemerintah kabupaten Pasaman Barat.
Bidang Layanan Kearsipan Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan terdiri atas :
a.
Seksi
Pembinaan layanan OPD, Kecamatan, dan Nagari
b.
Seksi
Pembinaan Dan Layanan Lembaga Pendidikan, Organisasi politik dan Organisasi
Masyarakat
Seksi Pembinaan dan
layanan OPD, Kecamatan dan Nagari di pimpin oleh seorang kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada kepala bidang Layanan
Kearsipan Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan.
Seksi Pembinaan dan Layanan OPD, Kecamatan dan Nagari mempunyai tugas pokok
yaitu merumuskan kebijakan teknis bimbingan.
Uraian tugas Seksi Pembinaan dan
Layanan OPD, Kecamatan dan Nagari yaitu:
a.
Menyusun,
menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undagan;
b.
Mengungkapkan
data dan menyusun kebijakan seksi;
c.
Menyiapkan
bahan untuk pembinaan;
d.
Menyusun
rencana kegiatan;
e.
Menyiapkan
SOP kegitan;
f.
Menyelenggarakan
diklat;
g.
Menyelenggarakan
pendidikan untuk pemakai pemustaka;
h.
Menyiapkan
laporan dan evaluasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;
i.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
Seksi Pembinaan dan
Layanan Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik dan Organisasi Masyarakat di
pimpin oleh seorang kepala Seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang Layanan Kearsipan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Seksi Pembinaan dan
Layanan Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik dan Organisasi Masyarakat
mempunyai tugas pokok yaitu mengumpulkan bahan, menyiapkan petunjuk teknis
kegiatan. Uraian
tugas Seksi Pembinaan Layanan Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik dan
Organisasi Masyarakat yaitu:
a.
Menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan;
b.
Mengumpulkan
data dan menyusun kegiatan pembinaan;
c.
Menyiapkan
bahan kebijakan pembinaan;
d.
Menyusun
rencana tahunan seksi pembinaan;
e.
Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait;
f.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan
2.2.6 Unit
Pelaksana Teknis Dinas
Pada Dinas Kearsipan
dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian tugas dinas Kearsipan yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Seorang kepala UPT yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas melalui sekretaris
dinas dan secara operasional berkoordinasi dengan camat.
Pembentukan UPT Dinas
Keasipan akan diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan
peraturan Bupati.
UPT terdiri dari
Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan Fungsional.
2.2.7 Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok
Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kearsipan mempunyai
tugas melakukan kegiatan teknis di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
tenaga fungsional senior selaku Ketua Kelompok yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kearsipan.