Rabu, 22 Februari 2017

RENSTRA DINAS KEARSIPAN KAB. PASAMAN BARAT 2016 2021



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Dinamika dan perkembangan penyelenggaraan negara dan pemerintahan Indonesia telah memberikan berbagai pengaruh terhadap seluruh sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara pada seluruh elemen yang ada dalam kerangka negara kesatuan Indonesia. Indikasinya ditandai dengan berbagai perubahan terhadap kebijakan kebijakan yang berlaku, baik di tingkat nasional, regional maupun tingkat lokal.
Berbagai Perubahan kebijakan, disahkannya amandemen Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945, revisi Undang Undang Republik Indonesia No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah melalui Undang Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004, serta berlakunya Undang Undang Republik Indonesia No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk merevisi dan menggantikan Undang-undang No. 25 tahun 1999.
Pesatnya perkembangan tekhnologi dan perkembangan ilmu pengetahuan di segala bidang merupakan tuntutan dan tantangan sekaligus peluang bagi Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat dalam mewujudkan masyarakat Pasaman Barat yang cerdas, pelayanan perpustakan dan kearsipan yang berkualitas berbasiskan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) serta penerapan pengelolaan arsip secara baku, diharapkan ada kesadaran dari setiap OPD untuk dapat menerapkan Arsip secara baku
Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa untuk menjamin, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Negara dan hak-hak kepentingan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan
Undang undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status ekonomi.
Dengan memperhatikan Undang-undang di atas dan berbagai permasalahan yang ada seperti : belum sesuai dengan harapan pelaksanaan sistem administrasi kearsipan, belum optimalnya pendataan dan penataan arsip daerah, belum optimalnya penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah, belum optimalnya pelayanan informasi kearsipan, rendahnya minat baca masyarakat, rendahnya kualitas pelayanan perpustakaan baik perpustakaan umum dan keliling serta belum optimalnya sistem manajemen perpustakaan.
1.2.  Landasan Hukum
Dasar hukum penyusunan Renstra Dinas Kearsipan  Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut :
1.    Undang–undang Nomor 17Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286);
2.    Undang–undang Nomor 1 Tahun 2004tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.    Undang –undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.Undang –undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan Tatacara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Lampiran III Tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
8.    Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Barat 2005-2025;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasaman Barat 2016-2021;
10.              Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan  Perangkat  Daerah;
11.              Peraturan  Bupati  Pasaman Barat Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan fungsi, Serta Tata Kerja dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat.

1.3.  Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Renstra Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat sebagai pedoman perencanaan Dinas Kearsipan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Tujuan disusunnya Renstra Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat adalah untuk memberikan arah dan pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, sinergis program dan kegiatan maupun pengendalian

1.4.  Sistematika Penulisan
BAB I           PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
1.2     Landasan Hukum
1.3     Maksud dan Tujuan
1.4     Sistematika Penulisan

BAB II          GAMBARAN PELAYANAN OPD
2.1     Tugas, Fungsi dan Struktur organisasi OPD
2.2     Sumber Daya OPD
2.3     Kinerja Pelayanan OPD

BAB III         ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1     Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan OPD
3.2     Telaahan Visi, Misi, danProgram Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih
3.3     Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/ Kabupaten/Kota
3.4     Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
3.5     Penentuan Isu-isu Strategis
BAB IV         VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGIS DAN KEBIJAKAN
4.1     Visi dan Misi OPD
4.2     Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah OPD
BAB V          RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
BAB VI         INDIKATOR KINERJA OPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
BAB VII       PENUTUP



BAB II
GAMBARAN PELAYANAN OPD

2.1. Struktur Organisasi
Struktur organisasi dapat memperlihatkan susunan komponen-komponen atau unit-unit kerja dalam organisasi Dinas Kearsipan. Struktur organisasi menunjukan pembagian kerja dan bagaimana fungsi atau kegiatan-kegiatan berbeda yang dikoordinasikan. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat Nomor 89 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, organisasi Badan Perencanaan terdiri atas :
1)        Unsur Pimpinan yaitu : Kepala Dinas
2)        Unsur Pembantu  Pimpinan yaitu : Sekretaris yang terdiri dari 3 Sub bagian yaitu
-        Sub Bagian  Perencanaan
-        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
-        Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
3)        Unsur Pelaksana yaitu :
a.     Bidang Layanan dan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi
-       Seksi Layanan dan Promosi
-       Seksi Tekhnologi dan Informasi Komunikasi
-       Seksi Pembinaan Perpustakaan
b.    Bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka
-       Seksi Pengembangan perpustakaan
-       Seksi Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka
c.     Bidang Pengelolaan Arsip
-       Seksi Arsip Dinamis
-       Seksi Arsip Vital dan Arsip Statis
-       Seksi Alih Media dan Reproduksi
d.    Bidang Layanan Kearsipan
-       Seksi Pembinaan OPD, Kecamatan, dan Nagari
-       Seksi Pembinaan dan Layanan Lembaga Pendidikan,Organisasi Politik dan Organisasi Masyarakat
2.2.  Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kearsipan adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Bidang Kearsipan dan Perpustakaan berdasarkan Bupati  Pasaman Barat Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat.
Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat mempunyai tugas :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kearsipan dan perpustakaan

Dalam melaksanakan tugas Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat mempunyai fungsi :
a.    Merumuskan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan
b.    Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
di bidang kearsipan dan perpustakaan

2.2.1.  Tugas Kepala Dinas Kearsipan
1.        Membantu kepala daerah dalam  melaksanakan urusan dibidang Kearsipan dan Perpustakaan meliputi perencanaan dan perumusan kebijakan Daerah serta menyusun  program kerja dalam pelaksanaan tugas;
2.        Memberikan data dan  informasi mengenai arsip dan Perpustakaan sebagai pertimbangan kepada Kepala Daerah;
3.        Memimpin, mengkoordinasikan pengendalian pegawai dan mengevaluasi;
4.        Memelihara dan meningkatkan kinerja pegawai, menegakan disiplin, meningkatkan dedikasi dan loyalitas serta kejujuran dalam lingkungan Dinas;
5.        Menjalin kerja sama dengan satuan kerja perangkat Daerah dan instansi terkait untuk kepentingan kedinasan dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
6.        Mengusulkan penetapan pegawai Dinas dalam jabatan tertentu di lingkungan Dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.        Melaksanakan Tata Usaha, serta pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional;
8.        Mempertanggung jawabkan tugas Dinas baik teknis operasional maupun fungsional kepada kepala daerah;
9.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.

2.2.2.  Sekretariat Dinas Kearsipan
Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bagian sekretariat mempunyaai tugas melaksanakan  sebagian tugas  Dinas dibidang keuangan, kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dokumentasi, surat menyurat, perlengkapan, urusan rumah tangga, serta membuat evaluasi dan laporan.
Uraian tugas bagian Sekretariat:
1.        Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
2.        Mengiventarisasi dan mengolah data dan informasi di bidang pelayanan administrative serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
3.        Menyusun rencana kegiatan/program Dinas dengan berkoordinasi dengan bidang lainnya di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;.
4.        Menyelenggarakan pengelolaan Adm Keuangan;
5.        Menyelenggarakan penatausahan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
6.        Menyelenggarakan fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minimal;
7.        Menyelenggarakan pengendalian ADM anggaran belanja;
8.        Menyelenggaraan pengkoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional;
9.        Menyelenggarakan dan mengatur rapat internal dinas;
10.    Menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penetaan, pembinaan dan pengelolaan urusan ramah tanggadan perlengkapan peralatan kantor:
11.    Menyusunrenstra dan rencanakinerjatahunan dinas;
12.    Menghimpunprogramkerja dinas dalamrangkaevaluasi tugas dinas;
13.    Menyusunlaporankegiatan dinas secara berkala antara lain : AKIP, LAKIP, RKT, RENJA, LKPJ, dan lain-lain;
14.    menyusundrafrancanganperaturandaerahdibidangarsip dan perpustakaan;
15.    menyiapkan data dan bahanevaluasi dan laporankegiatan dinas secara berkalasebagaipertanggungjaawaban tugas dan atasan;
16.    melaksanakan tugas lain yang diberikan atas sesuaidenganbidang tugas.
Sekretariat  Dinas terdiri atas :
a.         Kasubag Perencanaan;
b.        Kasubag TU dan Kepegawaian;
c.         Kasubag Keuangan dan Perlengkapan.

Subag Perencanaaan di pimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris. Subag Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pedoman, petunjuk teknis, mengumpulkan dan mengolah data dibidang perencanaan kearsipan dan perpustakaan. Uraian tugas subag perencanaan:
1.        Menyusun konsep rencana srategis, rencana kerja tahunan dinas dan perencanaan program;
2.        Melaksanakan koordinasi perencanaan program  kearsipan dan perpustakaan;
3.        Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada atasan, yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan dan program dinas, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
4.        Menyusun database perpustakaan dan kearsipan;
5.        Menyiapkan evaluasi dan pelaporan kegaitan sebagai pertanggung jawaban tugas pada atasan;
6.        Menyiapkan bahan perumusan penyusunan program dan perencanaan di bidang monitoring, evaluasi dan pelaporan;
7.        Menyusun laporan berkala dinas seperti LAKIP, LPPD, LKPD, dan lain-lain;
8.        Menyiapkan evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggung jawaban tugas pada atasan;
9.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas.

Sub Bagian TU dan Kepengawaian di pimpin oleh oleh seorang kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris  Dinas.
Sub Bagian TU dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi, surat menyurat, administrasi tata usaha kepengawaian, kearsipan pengadaan, perlengkapan dan asset, rumah tangga, administrasi perjalalanan dinas, pemeliharaan kantor, dan kesejahteraan pegawai;
Uraian tugas bagian TU dan kepengawaian:
1.        Melaksanakan tata naskah dinas, seperti pengendalian surat masuk, surat keluar, administrasi perjalanan dinas dan tata kearsipan;
2.        Melaksanakan urusan rumah tangga dan protokol;
3.        Melaksanakan tugas-tugas bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan;
4.        Menghimpun dan menyusun dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan dan ketatalaksanaan serta memelihara dan pendistribusian;
5.        Melakukan iventarisasi barang yang dikelola maupun yang dikuasai dinas;
6.        Melakukan analisis kebutuhan barang keperluan kantor serta perbekalan lain;
7.        Melakukan tata usaha pemeliharaan barang, perbekalan dan peralatan kantor;
8.        Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggung jawaban tugas pada atasan;
9.        Melaksankan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas;
10.    Menyelenggarakan tata usaha kepengawaian;
11.    Menyusun dan menata file data pegawai, bazetting, dan daftar urutan kepangkatan pegawai;
12.    Menyiapkan bahan dan memproses administrasi kepagawaian meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, kenaikan gaji berkala, cuti pemindahan, pemberian tanda jasa, pensiun, pemberhentian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengelolaan kepegawaian;
13.    Mengelola administrasi kepengawaian meliputi pengurusan kenaikan gaji berkala, cuti, kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, tabungan asuransi pegawai negeri, asuransi tabungan perumahan, asuransi kesehatan danlain-lain;
14.    Menyelenggarakan upaya peningkatan disiplin pegawai dan kesejahteraan pegawai;
15.    Melaksanakan evaluasi dan laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan;
16.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas.
Sub Bagian Keuangan di pimpin oleh seorang Kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris Dinas. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi tata usaha keuangan dinas;
Uraian tugas Sub Bagian Keuangan :
1.        Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran dinas;
2.        Menyiapkan pengadministrasian dan pembukuan keuangan dinas;
3.        Mengolah tata usaha keuangan dan pembukaan serta realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
4.        Melakukan pembayaran gaji pegawai, keuangan perjalanan dinas, penyelesaian tuntutan ganti rugi serta biaya-biaya lain sebagai pengeluaran Dinas;
5.        Melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap bendaharawan dan pengelola kuangan dinas;
6.        Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan;
7.        Melaksanakan verifikasi keuangan
8.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas.
2.2.3.    Bidang Layanan dan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi
Bidang Layanan dan TIK dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah dan bertangguung jawab kepada kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.Bidang  Layanan dan TIK mempunyai tugas pokok melaksanakan Layanana TIK dan promosi, serta menyiapkan bahan dalam rangka penetapan norma, standar , pedoman penyelenggaraan perpustakaan, dan pengembangan jabatan fungsional pustakawan.
Uraian tugas bidang Layanan dan TIK :
1.        Menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan urusan;
2.        menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
3.        menyiapkan bahan dalam rangka penyiapkan norma, standar, pedoman penyelenggara perpustakaan serta menyiapkan SOP;
4.        menyiakan sarana pengembangan kebisaan membaca sejak usia dini;
5.        menfasilitasi pengembangan literasi informasi dan komputer serta layanaan perpustakaan digital;
6.        menyelenggarakan kerja sama dan membentuk jaringan informasi;
7.        mendayagunakan koleksi termasuk akses informasi koleksi perpustakaan lain serta situs web;
8.        menunjang system pendidikan formal, non  formal dan informal;
9.        mengadakan bahan pustaka baik dalam bentuk non tekstual dan mengolah bahan pustaka serta memelihara, menyelamatkan bahan pustaka;
10.    menyedikan fasilitas belajar dan membaca;
11.    menyelengarakan perluasan layanan perpustakaan keliling;
12.    menyusun laporan pelaksanaan tugas kegiatan yang telah ditetapkan ;
13.    mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan sesuai DPA;
14.    mempertanggung jawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bidang Layanan dan TIK  Dinas terdiri atas :
a.         Seksi Layanan dan Promosi
b.        Seksi Tekhnologi dan Informasi Komunikasi;
c.         Seksi Pembinaan Perpustakaan.
Seksi Layanan dan promosi di pimpin oleh seorang kepala Seksi  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang Seksi Layanan dan promosi. Seksi Layanan dan promosi mempunyai tugas pokok yaitu untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yaitu pemakai bahan pustaka, melaksanakan bimbingan dan pengawasan.Uraian tugas Seksi Layanan Perpustakaan yaitu:
1.        Mempelajari dan menyusun SOP pelayanan perpustakaan;
2.        Melaksanakan jasa layanan perpustakaan ;
3.        Melaksanakan layanan perpustakaan keliling;
4.        Melaksanakan jasa layanan informasi sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
5.        Melaksanakan adm keanggotaan perpustakaan sesuai standar yang ditetapkan;
6.        Membuat laporan bulanan pengunjung dan transaksi layanan perpurtakaan;
7.        Menyediakan jasa layanan bibliografi;
8.        Melaksanakan jasa layanan literatur sekunder;
9.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
10.    Mengumpulkan dan mempelajari peraturan per-undang-undangan;
11.    Melaksanakan layanan internet, multimedia, audiovisual, pangkalan data jaringan otomasi, kerjasama jaringan dan pengelola informasi;
12.    Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data untuk penyusunan dan penyempurnan, standar pelaksanaan layanan internet, multimedia, audiovisual, pangkalan data, jaringan otomasi, kerjasama jaringan dan pengelola informasi;
13.    Melaksanakan pengumpulan,  pengelola dan penyajian data untuk menyusun perencanaan pengembangan dan peningkatan otomasi dan multimedia;
14.    Membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksana tugas kepada atasan.
Seksi Teknologi Informasi Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Layanan Tekhnologi dan Informasi Komunikasi Seksi Layanan Tekhnologi dan Informasi Komunikasi.Seksi Teknologi Informasi Komunikasi mempunyai tugas pokok sebagian dari tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Dalam menyelenggarakan tugas juga mempunyai fungsi yaitu :
1.        Mengumpulkan dan mempelajari peraturan per-undang-undangan;
2.        Melaksanakan layanan internet, multimedia, audiovisual, pangkalan data jaringan otomasi, kerjasama jaringan dan pengelola informasi;
3.        Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data untuk penyusunan dan penyempurnan, standar pelaksanaan layanan internet, multimedia, audiovisual, pangkalan data, jaringan otomasi, kerjasama jaringan dan pengelola informasi;
4.        Melaksanakan pengumpulan,  pengelola dan penyajian data untuk menyusun perencanaan pengembangan dan peningkatan otomasi dan multimedia;
5.        Membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksana tugas kepada atasan.
Seksi Pembinaan perpustakaan di pimpin oleh seorang kepala Seksi  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang Bidang Layanan Tekhnologi dan Informasi Komunikasi. Seksi Pembinaan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan.Uraian tugas Seksi Pembinaan Perpustakaan yaitu:
1.        Melaksanakan pembinaan teknis perpustakaan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku
2.        Melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga pengelola perpustakaan;
3.        Melaksanakan penyusunan pemasyarakatan jabatan fungsional;
4.        Melaksanakan magang perpustakaan;
5.        Mengadakan pemilihan perpustakaan teladan;
6.        Melaksanakan lomba perpustakaan terbaik;
7.        Melaksanakan koordinasi dan kerjasama pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan milik pemerintah dan swasta.

2.2.4.  Bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka
Bidang Pengembangan dan Perlestarian Bahan Pustaka dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah dan bertangguung jawab kepada kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Bidang  Pengembangan dan Perlestarian Bahan Pustaka mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengadaan dan pengolahan bahan pustaka, penyusunan bibliografi, meyimpan, melestarikan bahan pustaka serta pelayanan perpustakaan, serta menyiapkan bahan dalam rangka penetapan norma, standar , pedoman penyelenggaraan perpustakaan, dan pengembangan jabatan fungsional pustakawan.
Uraian tugas bidang Pengembangan dan Perlestarian Bahan Pustaka :
1.        Menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan urusan;
2.        menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
3.        menyiapkan bahan dalam rangka penyiapkan norma, standar, pedoman penyelenggara perpustakaan serta menyiapkan SOP;
4.        menyiakan sarana pengembangan kebisaan membaca sejak usia dini;
5.        menfasilitasi pengembangan literasi informasi dan komputer serta layanaan perpustakaan digital;
6.        menyelenggarakan kerja sama dan membentuk jaringan informasi;
7.        mendayagunakan koleksi termasuk akses informasi koleksi perpustakaan lain serta situs web;
8.        menunjang system pendidikan formal, non  formal dan informal;
9.        mengadakan bahan pustaka baik dalam bentuk non tekstual dan mengolah bahan pustaka serta memelihara, menyelamatkan bahan pustaka;
10.    menyedikan fasilitas belajar dan membaca;
11.    menyelengarakan perluasan layanan perpustakaan keliling;
12.    menyusun laporan pelaksanaan tugas kegiatan yang telah ditetapkan ;
13.    mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan sesuai DPA;
14.    mempertanggung jawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bidang Pengembangan dan Perlestarian Bahan Pustaka Dinas Kearsipan dan Perpustakaan terdiri atas :
a.     Seksi Pengembangan Perpustakaan;
b.    Seksi Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka.
Seksi Pengembangan Perpustakaan di pimpin oleh seorang kepala Seksi  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Seksi Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan, kebijakan teknis di Pengembangan Perpustakaan
Uraian tugas Seksi Pengembangan Perpustakaan:
1.        Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Pengembangan Perpustakaan;
2.        Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penyusuanan Pengembangan Perpustakaan;
3.        Melaksanakan bahan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan Pengembangan Perpustakaan;
4.        Melaksanakan pengolahan data Pengembangan Perpustakaan;
5.        Mengumpulkan data mengintekrasikan data bahan perpustakaan kepangkalan data;
6.        Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan koleksi perpustakaan;
7.        Meng-update data pada pangkalan data dan website perpustakaan;
8.        Memelihara dan mengembangkan pangkalan data dan website perpustakaan
9.        Alih media koleksi dan kegiatan perpustakaan;
10.    Mendistribusikan informasi tentang perpustakaan secara elektronik;
11.    Menyiapkan dan melaksanakan interlibrary loan;
12.    Melaksanakan pengelolaan persuratan sub Pengembangan Perpustakaan;
13.    Melaksankan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan;
14.    Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Pengembangan Perpustakaan;
15.    Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan sub seksi Pengembangan Perpustakaan;
16.    Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
17.    Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.
Seksi  Pengolahan dan Pelestarian bahan Pustaka di pimpin oleh seorang kepala Seksi  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang. Seksi Pengolahan dan pelestarian bahan pustaka mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Pasaman Barat yaitu mengumpulkan data, mengolah bahan pustaka serta menyajikan dalam bentuk laporan, daftar dan grafik berdasarkan ketentuan yang berlaku. Uraian tugas Seksi Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka yaitu:
1.        Mengonsep dan menyusun rencana pengadaan bahan pustaka;
2.        Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pelestarian dan penyajian bahan atau data untuk menyusun rencana pengembangan koleksi perpustakaan dan peningkatan pegolahan bahan pustaka
3.        Melaksanakan hunting dan pengkajian dalam rangka seleksi pengadaan bahan pustaka, penerbitan katalog induk Daerah, menyelenggarakan penertiban daftar tambahan buku, penertiban majalah perpustakaan, penjelitan dan preservasi bahan pustaka;
4.        Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pelestarian dan penyajian bahan atau data untuk penyusunan dan penyempurnaan prosedur terbit tentang seleksi pengadaan dan pengolahan bahan pustaka, penerbitan katalog induk daerah dan penerbitan daftar tambahan buku serta preservasi bahan pustaka;
5.        Melaksanakan pengadaan, pengolahan, pendistribusian bahan pustaka;
6.        Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan buku;
7.        Melaksanakan stok opname koleksi buku;
8.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

2.2.4.  Bidang Pengelolaan Arsip
Bidang Pengelolaan Arsip dipimpin  oleh seorang kepala bidang yangg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Bidang Pengelolaan Arsip mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan, pengembangan, penerimaan, pengolahan dan penataan arsip statis, pengadaan microfilm dan audio visual, penyimpanan dan perawatan arsip, serta Menyiapkan bahan dalam rangka  Penetapan norma, standar dan pedoman penyelenggaraan kearsipan. Uraian tugas Bidang Pengelolaan Arsip :
1.        menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
2.        mengumpulkan data dan bahan untuk  menyusun kegiatan bidang sesuai dengan urusan;
3.        menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan urusan;
4.        menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan  kegiatan  atau Standar Operaasional Prosedur (SOP);
5.        menyiapkan bahan dalam rangka penetapan norma, standar dan pedoman penyelenggaraan kearsipan sebagai pedoman pelaksanaan tugas sesuai urusan;
6.        pengelolaan arsip statis perangkat daerah kabupaten, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta dan perorangan berkala kabupaten;
7.        pengawasan/suvervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah yang meliputi kabupaten, kecamatan dan nagari;
8.        menyusun rencana kegiataan tahunan bidang penyelamatan arsip statis sesuai program dan urusan dengan mempedomani kebijakan teknis lambaga pemerintahan terkait;
9.        Menyiapkan bahan fassiliitasi pelaksanaan tugas dan kegiatan;
10.    Menyelenggarakan kearsipan statis;
11.    Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait;
12.    Mengkoordinir  pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai DPA;
13.    Melaksanakan dan menyimpan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku;
14.    Menyusun laporan pelaksanaan tugas kegitan yang telah ditetapkan;
15.    Mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah ditetapkan;
16.    Melaksanakan tugas penunjang dan tugas bersifat rutinitas sesuai kewenangan;
17.    Memelihara dan menyelamaatkan arsip statis;
18.    Memberikan pelayanan arsip bagi masyarakat yang membutuhkan;
19.    Melakukan pendaataan dan penetapan arsip kabupaten pasaman barat;
20.    Mengalih mediakaan arsip statis kedalam bentuk microfilm;
21.    Membuat naskah sumber arsip;
22.    Melaksanakan pengelolaan arsip statis;
23.    Menyedikan sarana dan prasarana kearsipan;
24.    Menyiapkan karya cetak dan karya rekam;
25.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan terdiri atas :
a.         Seksi Arsip Dinamis
b.        Seksi Arsip Vital dan Arsip Statis
c.         Seksi Alih Media dan Reproduksi.
Seksi Arsip Dinamis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.Seksi Arsip Dinamis mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan petunjuk teknis dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan juga mempunyai fungsi yaitu :
a.         Mempelajari peraturan per-undang-undangan;
b.        Mengumpulkan data dan menyusun bahan untuk penyelenggaraan standar  Arsip Dinamis;
c.         Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data untuk pengunaan sarana dan prasarana kearsipan dalam peningkatan pengelola arsip dinamis.

Seksi Arsip Vital dan Arsip Statis di pimpin oleh seorang kepala Seksi  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang Pengelolaan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.Seksi Arsip Vital dan Arsip Statis mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Pasaman Barat yaitu mengumpulkan data, mengolah bahan arsip vital dan arsip statis serta menyajikan dalam bentuk laporan, daftar dan grafik berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Uraian tugas Seksi Arsip Vital dan Arsip Statis yaitu:
1.        Mengonsep dan menyusun rencana Arsip Vital dan Arsip Statis
2.        Memperifikasi Arsip Vital dan Arsip Statis;
3.        Mencatat bahan Arsip Vital dan Arsip Statis;
4.        Mengklasifikasi Arsip Vital dan Arsip Statis;
5.        Memberi label surat;
6.        Mengentri arsip vital dan arsip statis;
7.        Memelihara dan menyelamatan arsip statis
8.        Melaksanakan pengolahan arsip vital dan arsip statis;
9.        Menyiapkan karya cetak dan karya rekam;
10.    Menyusun laporan pelaksanaan tugas kegiatan yang telah di tetapkan;
11.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Seksi Alih Media dan Reproduksi di pimpin oleh seorang kepala Seksi  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang Pengelolaan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.Seksi Alih Media dan Reproduksi mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan data, menyiapkan bahan dan mempelajari prosedur dan teknik pengolahan data;
Uraian tugas Seksi Alih Media dan Reproduksi Statis yaitu:
1.        Menghimpun peraturan perundang-ungangan;
2.        Mengumpulkan data untuk dialih mediakan;
3.        Menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan;
4.        Menyusun rencana kegiatan sesuai reproduksi;
5.        Menyiapkan pedoman pelaksanan tugas kegiatan;
6.        Melaksanakan tugas lain yang deberikan atasan.

2.2.5   Bidang Layanan Kearsipan
Bidang Layanan Kearsipan dipimpim oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Bidang Layanan Kearsipan mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan, menyiapkan petunjuk teknis bimbingan dan peenyuluhan Arsip.
 Uraian tugas Bidang Layanan Kearsipan :
a.         Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
b.        Mengumpulkan data dan bahan untuk menyusun kegitan bidang pembinaan;
c.         Menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan bidang pembinaan;
d.        Menyusun rencana kegiatan tahunan bidang pembinaan sesuai program dan urusan dengan mempedomani kebijakan teknis lembaga pemerintahan terkait;
e.         Menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan atau SOP;
f.         Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksaaan tugas dan kegiatan;
g.         Melaksanakan dan mengkoordinasi kegiatan dengan unit kerja terkait;
h.        Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai DPA;
i.          Melaksanakan penyimpanan berkas kerja, dan bahan menurut ketentuan yang berlaku;
j.          Mengiventarisasi dan mengolah data dan informasi dibidang pelayanan;
k.        Penyiapkan bahan pembinaan kearsipan;
l.          Penyipan untuk teknis bimbingan dan penyuluhan kearsipan;
m.      Melaksanakan pembinaan arsip di lingkungan pemerintah kabupaten pasaman barat;
n.        Menyelenggarakan diklat pengelola aparatur petugas kearsipan;
o.        Menyelenggarakan dikat fungsional arsiparis;
p.        Menyelenggarakan pendidikan pemakai bagi arsiparis;
q.        Menyiapkan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
r.          Mempertanggung jawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
s.         Melaksanakan tugas penunjang dan tugas yang bersifat rutinitas sesuai kewenangan;
t.          Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan;
u.        Menyiapkan bahan dalam rangka penetapan norma, standar, pedoman pengembangan jabatan fungsional arsiparis;
v.        Penilaian dan penetapan angka kredit arsiparis;
w.       Melaksanakan sosilisasi kearsipan;
x.        Memberikan bantuan teknis, pengelolaan, arsip aktif, in aktif dan statis bagi OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Pasaman Barat.

Bidang Layanan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan terdiri atas :
a.         Seksi Pembinaan layanan OPD, Kecamatan, dan Nagari
b.        Seksi Pembinaan Dan Layanan Lembaga Pendidikan, Organisasi politik dan Organisasi Masyarakat
Seksi Pembinaan dan layanan OPD, Kecamatan dan Nagari di pimpin oleh seorang kepala Seksi  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang Layanan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Seksi Pembinaan dan Layanan OPD, Kecamatan dan Nagari mempunyai tugas pokok yaitu merumuskan kebijakan teknis bimbingan.
Uraian tugas Seksi Pembinaan dan Layanan OPD, Kecamatan dan Nagari yaitu:
a.         Menyusun, menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undagan;
b.        Mengungkapkan data dan menyusun kebijakan seksi;
c.         Menyiapkan bahan untuk pembinaan;
d.        Menyusun rencana kegiatan;
e.         Menyiapkan SOP kegitan;
f.         Menyelenggarakan diklat;
g.         Menyelenggarakan pendidikan untuk pemakai pemustaka;
h.        Menyiapkan laporan dan evaluasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;
i.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Seksi Pembinaan dan Layanan Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik dan Organisasi Masyarakat di pimpin oleh seorang kepala Seksi  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang Layanan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Seksi Pembinaan dan Layanan Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik dan Organisasi Masyarakat mempunyai tugas pokok yaitu mengumpulkan bahan, menyiapkan petunjuk teknis kegiatan. Uraian tugas Seksi Pembinaan Layanan Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik dan Organisasi Masyarakat yaitu:
a.         Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan;
b.        Mengumpulkan data dan menyusun kegiatan pembinaan;
c.         Menyiapkan bahan kebijakan pembinaan;
d.        Menyusun rencana tahunan seksi pembinaan;
e.         Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
f.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

2.2.6   Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pada Dinas Kearsipan dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian tugas dinas Kearsipan yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Seorang kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas melalui sekretaris dinas dan secara operasional berkoordinasi dengan camat.
Pembentukan UPT Dinas Keasipan akan diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan peraturan Bupati.
UPT terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan Fungsional.

2.2.7   Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kearsipan mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku Ketua Kelompok yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kearsipan.











2.3.   Sumber Daya Dinas Kearsipan
Sumber daya manusia yang ada pada pada Dinas KearsipanKabupaten Pasaman Barat antara lain:
·           Dari segi tenaga teknis untuk tenaga bidang perpustakaan ada 3 orang Sarjana S1 perpustakaan 2 orang  DIII perpustakaan
·           Bidang kearsipan ada 2 orang DIII Kearsipan

Dalam rangka menjalankan roda organisasi pemerintahan dalam  mencapai tujuan organisasi sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan, maka organisasi harus digerakkan oleh seluruh elemen yang ada baik pejabat struktural dan staf yang ada. Adapun komposisi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan kualifikasi pendidikan adalah sebagaimana tabel berikut:
Tabel 2.1.
DAFTAR ASN/PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENURU KEPANGKATAN/GOLONGAN
Tahun 2016

No.
Pangkat/Golongan
Total


1
IV/d


2
IV/c


3
IV/b


4
IV/a


5
III/d
4

6
III/c


7
III/b
1

8
III/a
3

9
II/d
1

10
II/c
1

11
II/b
1

12
II/a
1

13
Id


14
Ic


15
Ib


16
Ia



Jumlah
12


Sumber : Dinas Kearsipan, Tahun 2016







Tabel 2.2.
Komposisi Pegawai Dinas Kearsipan Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
Tahun 2016

No
Tingkat Pendidikan
Status
Jenis Kelamin
Jumlah
PNS
CPNS
Honor daerah
PTT
L
P
1
Strata 2 (S2)
-
-
-
-
-
-
-
2
Strata 1 (S1)
7
-
1
6
7
7
14
3
Diploma III
3
-
-
2
2
3
5
4
Diploma II
-
-
-
1
-
1
1
5
SLTA Kejuruan
-
-
-
3
2
1
3
6
SLTA Umum
2
-
-
6
6
2
8
7
SLTP
-
-
-
1
1
-
1
8
SD
-
-
-
-
-
-
-
Total
12

1
19
18
14
32

Dari tabel di atas terlihat bahwa kualifikasi pendidikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas kearsipan Kabupaten Pasaman Barat, dengan latar belakang pendidikan Strata 1 sebanyak 14 orang , Diploma III sebanyak 5 Orang, Diploma II sebanyak 1 Orang,  SLTA kejuruan 3 orang, SLTA Umum sebanyak 8 dan SLTP sebanyak 1 orang telah sesuai dengan formasi persyaratan atau secara kuantitatif sesuai dengan tuntutan pekerjaan pada Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat. Namun demikian dari segi jumlah  Pegawai Negeri Sipil yang hanya sebanyak 24 orang,
Ditinjau dari golongannya, komposisi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas  Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat, yang terbanyak adalah Golongan III, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I                        =   0 Orang
- Golongan II                       =   4 Orang
- Golongan III                     =   8 Orang
- Golongan IV                     =   0 Orang     


2.4.  Kinerja Pelayanan Dinas Kearsipan  yang sebelumnya Kantor Perpustakaan dan Kearsipan pada Tahun 2010-2015

Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999, perlu dilakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Demikian pula halnya dengan Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat, untuk mengukur tentang sejauh mana keberhasilan rencana strategis Dinask Kearsipan yang sebelumnya Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat tahun 2010-2015, diperlukan adanya evaluasi kinerja.
Evaluasi kinerja mengenai kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat, pada dasarnya telah dilaksanakan dan berhasil dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan kecuali pembangunan Depo Arsip.
Dinas Kearsipan saat ini berada di Jalan Soekarno – Hatta Simpang Empat Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat dengan kondisi kantor untuk pelayanan perpustakaan sudah cukup memadai tapi untuk pengelolaan kearsipan belum memiliki depo arsip.

Tabel 2.3
Kondisi Gedung Bagunan Kantor Dinas Kearsipan
Kabupaten Pasaman Barat

No
Uraian
Kondisi sekarang
Jumlah
Keterangan
1








Gedung
-        Lahan
-        Pos Satpam
-        Ruang Kepala
-        Ruang Sekretariat
-        Ruang Bidang Layanan dan Tekhnologi Informasi Komunikasi
-        Ruang Bidang Pengembangan dan Perlestarian Bahan Pustaka
-        Ruang Bidang Pengelolaan Arsip
-        Ruang Bidang Layanan Arsip
-        Ruang Bendahara
-        WC / Kamar  mandi
-        Mushalla
-        Aula
-        Studio

0,23 Ha
Ada
Ada
Ada
Ada

Ada

Ada
Ada
Ada
Ada
-
Ada
-


1
1
1
1
1

1

1
1
1
1
1
3
-












2






Kearsipan
-          Depo Arsip
-          Ruang Tandon
-          Ruang Prosesing/pilah
-          Gundang
-          Ruang Kontrol Arsip
-          Ruang penyimpanan arsip



-
-
-
ada
-
Ada
Ada

BAB III
ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS

3.1.  Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Pelaksanaan Program dan kegiatan terkait tugas pokok dan fungsi Dinas  Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat tentu akan menghadapi permasalahan atau mendapatkan keberhasilan. Akan tetapi permasalahan dan segala keterbatasan yang ada bukan menjadi penghalang untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatan namun harus menjadi motivasi untuk bergerak maju ke arah yang lebih baik.
Permasalahan yang ada selanjutnya menjadi isu-isu strategis yang akan menjadi dasar kebijakan pembangunan jangka menengah dan terkait dengan kondisi dan aspek yang sangat penting serta menentukan perkembangan Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat                  5 (lima) tahun ke depan.        
Identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan OPD adalah Pelayanan prima layanan perpustakaan dan Kearsipan
Memberikan pelayanan perpustakaan dan kearsipan merupakan salah satu tupoksi dari Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat,  untuk mewujudkan pelayanan publik yang ideal diperlukan standar syarat ruang dan layanan dari Perpustakaan Nasional RI dan Arsip Nasional RI. Standar ini dipengaruhi oleh anggaran, sumber daya manusia, sarana danprasarana yang lengkap. Namun kondisi saat ini sangat jauh dari standar ideal Perpustakaan Nasional RI dan Arsip Nasional RI.
Adapun permasalahan yang dihadapi saat ini adalah :
-            Belum optimalnya Pelayanan Dinas  Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat, karena gedung untuk aktivitas perkantoran masih menyatu dengan gedung untuk pelayanan pustaka dan arsip.
-            Untuk pelayanan perpustakaan ruangan sudah cukup memadai akan tetapi perlengkapan pendukung belum memadai seperti : Jumlah koleksi belum memadai, perlengkapan audiovisual belum ada, perlengkapan komputer untuk pemustaka kurang memadai, rak buku kurang memadai perlengkapan penunjang komputerisasi yang belum ada ( belum adanya server dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk pelaksanaan otomasi perpustakaan), belum terentrikannya seluruh koleksi buku yang ada ke aplikasi                       (Inlis-lite). 
-            Untuk pelayanan Kearsipan ruang penyimpan arsip seharusnya terpisah dari gedung perpustakaan belum di miliki, belum adanya peralatan penunjang pelaksanaan pelayanan arsip berbasis TIK.
-            Keterbatasan Dana, dengan keterbatasan dana maka untuk merealisasikan belanja pada belanja modal terpaksa harus berbagi dengan pelaksanaan kegiatan yang menjadi prioritas lainnya sehingga pengadaan peralatan penunjang pelayanan yang berbasis TIK belum bisa di realisasikan.
-            Kurangnya SDM, belum adanya tenaga fungsional ( Arsiparis dan Pustakawan) sehingga tekendala dalam mewujudkan pelayan prima di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Tabel 3.1
Identifikasi Permasalahan
Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Kearsipan

Aspek Kajian
Capaian /Kondisi Saat ini
Standar yang di Gunakan
Faktor yang Mempengaruhi
Permasalahan Pelayanan OPD
Internal (Kewenangan OPD)
Eksternal  (diluar kewenangan OPD)
1
2
3
4
5
6
Pelayanan publik /
Pelayanan prima
layanan
perpustakaan

Pelayanan
belum optimal
karena belum berkualitas nya pelayanan dan belum optimalnya sistem informasi pelayanan
Standar dan syarat
ruang  layanan
dari perpustakaan
Nasional RI

Anggaran,SDM
Kebijakan anggaran yang
Diberikan terhadap OPD

1.SDM yang belum berkualitasi
2.Terbatasnya sarana dan prasarana
3.Terbatasnya anggaran yang tersedia

Pelayanan publik /
Pelayanan prima
layanan
kearsipan

Pelayanan
belum
optimal,
karena
ruangan
yang
belum
memenuhi persyaratan

Standar
dan
syarat
ruang
layanan
dari
Arsip
Nasional
RI
Anggaran,
SDM, sarana
dan
prasarana

Kebijakan
anggaran
yang
diberikan
terhadap
OPD

1. Ruangan pelayanan yang kurang reperesentati
2. Terbatasnya saranadan prasarana
3. Terbatasnya anggaran yang tersedia
Peningkatan
budaya
gemar
membaca

Masih belum
seperti yang
diharapkan

Jumlah
kunjungan

Koleksi
buku, sdm,
sarana dan
prasarana

Kebijakan
anggaran

1. Kurang SDM yang  berkualitas
2.Terbatasnya sarana dan prasarana
3. Terbatasnya anggaran yang tersedia
Peningkatan kualitas pengelolaan Arsip
Masih belum
seperti yang
diharapkan

Jumlah SKPD yang menerapkan pengelolaan arsip secara baku
SDM, Khasanah Arsip
Kebijakan
anggaran

SDM, Ruangan, sarana dan anggaran

      
3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Pembangunan Daerah
Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat                        tahun 2016-2021 adalah :

   Terwujudnya Pasaman Barat yang Beriman, Cerdas, Sehat, Bermartabat, Sejahtera serta Berwawasan Lingkungan



Berdasarkan visi tersebut dirumuskanlah  misi pembangunan daerah yakni:
1.         Mewujudkan Masyarakat beriman dan bertaqwa melalui pengamalan ajaran agama, pemeliharaan nilai – nilai luhur
2.         Meningkatkan kualitas sumber daya manuasia melalui pembangunan pendidikan dan kesehatan yang berwawasan kependudukan (population responsive dan gender responsive)
3.         Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan bekelanjutan berbasis daya saing lokal, regional dan global
4.         Menanggulangi kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan dasar, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi kreatif
5.         Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel
6.         Mewujudkan pembangunan wilayah yang berkeadilan serta mengelola sumber daya alam dan penataaan ruang secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan

Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat berupaya melaksanakan misi pemerintah daerah pada :
-            misi ke 2 yaitu Meningkatkan kualitas sumber daya manuasia melalui pembangunan pendidikan dan kesehatan yang berwawasan kependudukan (population responsive dan gender responsive)
-            Misi ke 5 yaitu Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel
.





Tabel 3.2
Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Kabupaten Pasaman Barat
Tahun 2016 - 2021




Visi : “Mewujudkan Pasaman Barat Yang Beriman, Cerdas, Sehat, Bermartabat, Sejahtera, Serta Berwawasan Lingkungan”

Misi
Tujuan
Sasaran
1.    Mewujudkan masyarakat beriman dan bertaqwa melalui pengamalan ajaran agama, pemeliharaan nilai-nilai luhur
1.     Meningkatkan pengamalan adatdan ajaran agama dalam kehidupan masyarakat dan pengembangan  nilai-nilai luhur kebudayaan
1.       Meningkatnya pengamalan ajaran agama dalam kehidupan masyarakat yang beriman dan bertakwa
2.       Meningkatnya pengamalan dan pengembangan  adat, nilai-nilai luhur kebudayaan, kearifan lokal serta pendidikan karakter dalam masyarakat yang bermartabat
2.    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan dan kesehatan yang berwawasan kependudukan (population responsive dan gender responsive)
1.     Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas sarana, mutu, serta tenaga pendidik  dan kependidikan
1.       Meningkatnya pemenuhan hak seluruh penduduk mendapatkan layanan pendidikan dasar yang berkualitas
2.       Meningkatnya kualitas pembelajaran dan hasil belajar
3.       Meningkatnya penataan distribusi dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan
4.       Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana pendidikan
5.       Meningkatnya kesempatan bagi masyarakat dalam menjalankan model pembelajaran mandiri
6.       Meningkatnya minat dan gemar membaca masyarakat melalui layanan perpustakaan yang berkualitas dan terjangkau
2.    Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang berwawasan kependudukan, kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak.
7.       Meningkatnya pengendalian kuantitas penduduk melalui kebijakan pembangunan yang berwawasan kependudukan
8.       Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan akses, mutu, sarana dan tenaga kesehatan
9.       Meningkatnya peran serta dan  kesetaraan  gender  serta pemenuhan hak anak dalam pembangunan
3.    Meningkatkan pembangunan kepemudaan dan olahraga
10.    Meningkatnya pembangunan kelembagaan kepemudaan dan kepemimpinan pemuda serta kesadaran masyarakat dalam berolahraga
3.    Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berbasis daya saing lokal, regional, dan global
1.    Meningkatkan sarana dan prasarana wilayah berbasis daya tampung dan daya dukung lingkungan
1.       Meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana wilayah berbasis daya tampung dan daya dukung lingkungan untuk penunjang percepatan pembangunan ekonomi
2.    Meningkatkan kedaulatan pangan, agroindustri dan perikanan dengan meningkatkan nilai tambah produk
2.       Meningkatnya ketahanan pangan
3.       Meningkatnya produksi dan nilai tambah komoditas pertanian, perkebunan dan perikanan
4.       Meningkatnya kelembagaan petani dan sumber daya pertanian dan perikanan.
3.    Meningkatkan pemberdayaan koperasi, industri kecil menengah dan usaha mikro kecil dan menengah
5.       Meningkatnya pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah
6.       Meningkatnya pemberdayaan industri kecil menegah
4.    Meningkatkan pengembangan perdagangan, investasi, jasa, pariwisata dan industri kreatif yang ramah lingkungan
7.       Meningkatnya pengembangan perdagangan, investasi, jasa, pariwisata dan industri kreatif daerah yang ramah lingkungan
4.    Menanggulangi kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan dasar, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi kreatif
1.    Meningkatkan penanggulangan kemiskinan, pengangguran dan ketertinggalan daerah berbasis pemberdayaan dan peningkatan kualitas lingkungan
1.       Meningkatnya penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan
2.       Meningkatnya penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan keluarga, kelompok, dan masyarakat
3.       Meningkatnya perlindungan sosial melalui kebijakan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang  rentan
4.       Meningkatnya percepatan pembangunan wilayah perdesaan, tertinggal, dan terisolir
5.       Menurunnya tingkat pengangguran


5.    Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel
1.    Meningkatkan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi

1.       Meningkatnya tata kelola pemerintahan melalui pengembangan kapasitas sumber daya aparatur
2.       Meningkatnya sinkronisasi  dan sinergitas program perencanaan pembangunan daerah
3.       Meningkatnya penerapan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien
4.       Meningkatnya kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi publik
2.    Meningkatkan penegakan hukum, ketertiban, keamanan, dan linmas
5.       Meningkatnya kualitas penegakan hukum, produk hukum, serta cakupan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum
6.    Mewujudkan pembangunan  wilayah yang berkeadilan, serta mengelola sumber daya alam dan penataan ruang secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
1.    Meningkatkan pembangunan wilayah yang berkeadilan sesuai dengan penataan ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan
1.       Meningkatnya pengembangan sistem perencanaan dan pelaksanaan pembangunan wilayah yang berkeadilan sesuai dengan tata ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan
2.    Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
2.       Meningkatnya pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
3.       Meningkatnya pencegahan pencemaran lingkungan dan pengelolaan kebencanaan
Sumber : RPJMD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016-2021

3.3.  Telaahan Renstra K/L dan Renstra  Dinas  Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat
Pembangunan perpustakaan agar lebih terarah dan terukur serta adanya kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan maka dirumuskan arah kebijakan dan strategi nasional pembangunan perpustakaan yang merupakan tuntutan pelaksanaan pembangunan bidang perpustakaan dalam kurun waktu jangka menengah, sebagai berikut:
Arah Kebijakan dan Strategi Nasional
1.    Meningkatkan budaya gemar membaca melalui:
a.         Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai wahana pembelajar sepanjang hayat dan sarana pendukung proses belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi;
b.        Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c.         Pembudayaan kegemaran membaca.

2.    Meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, baik kapasitas dan akses maupun utilitas melalui
a.         Peningkatan ketersediaan layanan perpustakaan secara merata yang mendukung pengembangan techno park, science park dan pelaksanaan revolusi mental
b.         Peningkatan kualitas dan keberagaman koleksi perpustakaan termasuk naskah kuno;
c.         Peningkatan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi;
d.        Pengembangan kompetensi dan profesionalitas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.

Arah Kebijakan dan Strategi Perpustakaan Nasional RI 1. Peningkatan gemar membaca, dengan strategi:
a.         Promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan.
b.        Membangun sinergi antara perpustakaan dengan satuan pendidikan.
c.         Menggerakkan masyarakat untuk gemar membaca dalam mewujudkan masyarakat yang kreatif dan inovatif berbasis pengetahuan melalui lingkungan keluarga, pendidikan, dan masyarakat.
d.        Meningkatkan pola partisipasi industri penerbitan dan masyarakat dalam menciptakan komunitas baca.

Pengembangan koleksi Indonesiana yang lengkap dan mutakhir, dengan strategi:
a.         Meningkatkan kuantitas dan kualitas koleksi perpustakaan.
b.        Meningkatkan pengelolaan koleksi naskah kuno.
c.         Meningkatkan pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan di Indonesia dan atau tentang Indonesia (Indonesiana).
d.        Memperkuat kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah, swasta dan adat, berbagai komunitas, dan 30 perorangan (ahli) untuk membangun komunitas budaya lokal.
Peningkatan diversifikasi dan kualitas layanan perpustakaan berbasis TIK, dengan strategi:
a.         Memperkuat kapasitas kelembagaan perpustakaan dalam pengembangan layanan secara demokratis dan berkeadilan.
b.        Meningkatkan pola interaksi perpustakaan, lembaga pemerintah, swasta, perguruan tinggi, satuan pendidikan, masyarakat ilmiah dalam pengembangan repository dan diversifikasi layanan.
c.         Meningkatkan akses bahan pustaka warisan dokumenter intelektual bangsa.
d.        Membangun partisipasi aktif lembaga penelitian dan pengkajian, organisasi profesi, serta lembaga pendidikan melalui pemberdayaan perpustakaan.

Pelestarian warisan dokumenter intelektual bangsa, dengan strategi:
a.         Memperkuat preservasi dan konservasi bahan pustaka warisan dokumenter intelektual bangsa.
b.        Memperkuat preservasi warisan dokumenter dan budaya dalam format digital.

Peningkatan kualitas dan kapasitas perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, dengan strategi:
a.         Memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung layanan perpustakaan.
b.        Meningkatkan kerjasama dan jejaring antar perpustakaan baik nasional maupun internasional.
c.         Membangun resource sharing antar perpustakaan di Indonesia.

Peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dengan strategi:
a.         Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional pustakawan.
b.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas sertifikasi kompetensi pustakawan.
c.         Meningkatkan fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan, dan pelatihan kepustakawanan.
.









Tabel 3.3.
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Kearsipan



Aspek Kajian
Capaian /Kondisi Saat ini
Standar yang di Gunakan
Faktor yang Mempengaruhi
Permasalahan Pelayanan OPD
Internal (Kewenangan OPD)
Eksternal  (diluar kewenangan OPD)
1
2
3
4
5
6
Pelayanan publik /
Pelayanan prima
layanan
perpustakaan

Pelayanan
belum
optimal
karena
belum berkualitas nya pelayanan dan belum optimalnya sistem informasi pelayanan
Standar
dan
syarat
ruang
layanan
dari
perpustakaan
Nasional
RI

Anggaran,
SDM
Kebijakan
anggaran
yang
diberikan
terhadap
OPD

1.SDM yang belum berkualitasi
2.Terbatasnya sarana dan prasarana
3.Terbatasnya anggaran yang tersedia

Pelayanan publik /
Pelayanan prima
layanan
kearsipan

Pelayanan
belum
optimal,
karena
ruangan
yang
belum
memenuhi persyaratan

Standar
dan
syarat
ruang
layanan
dari
Arsip
Nasional
RI
Anggaran,
SDM, sarana
dan
prasarana

Kebijakan
anggaran
yang
diberikan
terhadap
OPD

1. Ruangan pelayanan yang kurang reperesentati
2. Terbatasnya saranadan prasarana
3. Terbatasnya anggaran yang tersedia
Peningkatan
budaya
gemar
membaca

Masih belum
seperti yang
diharapkan

Jumlah
kunjungan

Koleksi
buku, sdm,
sarana dan
prasarana

Kebijakan
anggaran

1. Kurang SDM yang  berkualitas
2.Terbatasnya sarana dan prasarana
3. Terbatasnya anggaran yang tersedia
Peningkatan kualitas pengelolaan Arsip
Masih belum
seperti yang
diharapkan

Jumlah SKPD yang menerapkan pengelolaan arsip secara baku
SDM, Khasanah Arsip
Kebijakan
anggaran

SDM, Ruangan, sarana dan anggaran

3.4. Isu Strategis Perencanaan Pembangunan Kabupaten Pasaman Barat
Dari hasil review faktor faktor dari pelayanan OPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan OPD di tinjau dari gambaran pelayanan OPD, Sasaran jangka menengah pada Restra K/L, Sasaran jangka menengah dari Restra OPD Provinsi/Kabupaten, Implikasi RT/RW bagi pelayanan dan implikasi KLHS bagi pelayan OPD dapat di tentukan isu isu strategis sebagai berikut :
1.        Tercapainya Kinerja Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat yang optimal karena tersedianya sarana dan prasana penunjang kegiatan kearsipan dan Perpustakaan yang memadai;
2.        Terciptanya kerjasama pengelola kearsipan dan penataan arsip
3.        Tersedianya sumber daya manusia pengelola kearsipan yang handal;
4.        Terciptanya pemahaman dan kesetaraan pemikiran aparatur terhadap arti pentingnya arsip, sehingga kearsipan mendapat perhatian dan terselamatkan.
5.        Tersedianya Sarana pendukung untuk pelayanan Perpustakaan berbasis TIK
6.        Terwujudnya pertumbuhan perpustakaan yang optimal baik perpustakaan umum, perpustakan khusus, perpustakaan nagari, perpustakaan sekolah, dan perpustakaan rumah ibadah sesuai dengan standar perpustakaan yang telah ditetapkan.
7.        Tersedianya berbagai jenis perpustakaan sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
8.        Tersedianya Jumlah dan kualitas tenaga pengelola perpustakaan yang memadai dan memiliki penguasaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang perpustakaan.
9.        Terlaksananya Layanan perpustakaan keliling yang menjangkau ke seluruh wilayah di Kabupaten Pasaman Barat karena memiliki beberapa unit mobil perpustakaan keliling yang beroperasi.
10.    Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan perpustakaan umum Kabupaten Pasaman Barat.





-
-
-
1
-
1
1








3



Pustaka
-          Ruang Pelayanan
-          Ruang Buku
-          Ruang Baca
-          Ruang Prosesing
-          Ruang Referensi
-          Ruang Internet
-          Ruang Anak
-          Ruang Otomasi



Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada



1
1
1
1
1
1
1
1




Tidak ada komentar:

Posting Komentar