BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dinamika
dan perkembangan penyelenggaraan negara dan pemerintahan Indonesia telah
memberikan berbagai pengaruh terhadap seluruh sendi sendi kehidupan berbangsa
dan bernegara pada seluruh elemen yang ada dalam kerangka negara kesatuan
Indonesia. Indikasinya ditandai dengan berbagai perubahan terhadap kebijakan
kebijakan yang berlaku, baik di tingkat nasional, regional maupun tingkat
lokal.
Berbagai
Perubahan kebijakan, disahkannya amandemen Undang Undang Dasar (UUD) Republik
Indonesia 1945, revisi Undang Undang Republik Indonesia No.22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah melalui Undang Undang Republik Indonesia No. 32
tahun 2004, serta berlakunya Undang Undang Republik Indonesia No. 33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
untuk merevisi dan menggantikan Undang-undang No. 25 tahun 1999.
Pesatnya perkembangan tekhnologi dan
perkembangan ilmu pengetahuan di segala bidang merupakan tuntutan dan tantangan
sekaligus peluang bagi Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat dalam mewujudkan
masyarakat Pasaman Barat yang cerdas, pelayanan perpustakan dan kearsipan yang
berkualitas berbasiskan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) serta
penerapan pengelolaan arsip secara baku, diharapkan ada kesadaran dari setiap
OPD untuk dapat menerapkan Arsip secara baku
Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang
Kearsipan menyebutkan bahwa untuk menjamin, ketersediaan arsip yang autentik
dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Negara dan hak-hak
kepentingan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan
penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar
kearsipan
Undang undang Nomor 43 tahun 2007
tentang Perpustakaan disebutkan bahwa Perpustakaan Umum adalah perpustakaan
yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran tanpa
membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status ekonomi.
Dengan memperhatikan Undang-undang
di atas dan berbagai permasalahan yang ada seperti : belum sesuai dengan
harapan pelaksanaan sistem administrasi kearsipan, belum optimalnya pendataan
dan penataan arsip daerah, belum optimalnya penyelamatan dan pelestarian
dokumen/arsip daerah, belum optimalnya pelayanan informasi kearsipan, rendahnya
minat baca masyarakat, rendahnya kualitas pelayanan perpustakaan baik
perpustakaan umum dan keliling serta belum optimalnya sistem manajemen
perpustakaan.
1.2. Landasan Hukum
Dasar hukum penyusunan Renstra Dinas
Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat Tahun
2016-2021 adalah sebagai berikut :
1.
Undang–undang Nomor 17Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang–undang Nomor 1 Tahun
2004tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
Tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang –undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan.Undang –undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan Tatacara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2010, Lampiran III Tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera
Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Sumatera Barat 2005-2025;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Pasaman Barat 2016-2021;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman
Barat Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
11.
Peraturan Bupati
Pasaman Barat Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi
Tugas dan fungsi, Serta Tata Kerja dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat.
1.3.
Maksud
dan Tujuan
Maksud penyusunan Renstra Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat sebagai pedoman
perencanaan Dinas Kearsipan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun.
Tujuan disusunnya Renstra Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat adalah untuk
memberikan arah dan pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, sinergis
program dan kegiatan maupun pengendalian
1.4.
Sistematika
Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
BAB II GAMBARAN PELAYANAN OPD
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur organisasi OPD
2.2 Sumber Daya OPD
2.3 Kinerja Pelayanan OPD
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas
dan Fungsi Pelayanan OPD
3.2 Telaahan Visi, Misi, danProgram Kepala
Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih
3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/
Kabupaten/Kota
3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
3.5 Penentuan Isu-isu Strategis
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN,
STRATEGIS DAN KEBIJAKAN
4.1 Visi dan Misi OPD
4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah OPD
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK
SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
BAB VI INDIKATOR KINERJA OPD YANG MENGACU PADA
TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
BAB
VII PENUTUP
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN OPD
2.1. Struktur Organisasi
Struktur organisasi dapat memperlihatkan susunan
komponen-komponen atau unit-unit kerja dalam organisasi Dinas
Kearsipan. Struktur organisasi menunjukan pembagian kerja dan
bagaimana fungsi atau kegiatan-kegiatan berbeda yang dikoordinasikan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat Nomor 89 Tahun 2016
tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, organisasi Badan Perencanaan
terdiri atas :
1)
Unsur Pimpinan yaitu : Kepala Dinas
2)
Unsur Pembantu Pimpinan yaitu : Sekretaris yang terdiri dari 3 Sub bagian
yaitu
-
Sub
Bagian Perencanaan
-
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
-
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
3)
Unsur
Pelaksana
yaitu :
a.
Bidang
Layanan dan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi
-
Seksi Layanan dan Promosi
- Seksi Tekhnologi
dan Informasi Komunikasi
- Seksi Pembinaan
Perpustakaan
b.
Bidang
Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka
- Seksi
Pengembangan perpustakaan
- Seksi Pengolahan
dan Pelestarian Bahan Pustaka
c.
Bidang
Pengelolaan Arsip
- Seksi Arsip
Dinamis
- Seksi Arsip Vital
dan Arsip Statis
- Seksi Alih Media
dan Reproduksi
d.
Bidang Layanan Kearsipan
- Seksi Pembinaan
OPD, Kecamatan, dan Nagari
- Seksi Pembinaan
dan Layanan Lembaga Pendidikan,Organisasi Politik dan Organisasi Masyarakat
2.2. Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kearsipan adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Bidang Kearsipan dan
Perpustakaan berdasarkan Bupati Pasaman
Barat Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan
fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat.
Dinas
Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat mempunyai tugas :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang
kearsipan dan perpustakaan
Dalam melaksanakan tugas Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat mempunyai fungsi :
a.
Merumuskan kebijakan
teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan
b.
Pemberian dukungan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah
di bidang kearsipan dan perpustakaan
2.2.1.
Tugas Kepala
Dinas Kearsipan
1.
Membantu
kepala daerah dalam melaksanakan urusan
dibidang Kearsipan dan Perpustakaan meliputi perencanaan dan perumusan
kebijakan Daerah serta menyusun program
kerja dalam pelaksanaan tugas;
2.
Memberikan
data dan informasi mengenai arsip dan
Perpustakaan sebagai pertimbangan kepada Kepala Daerah;
3.
Memimpin,
mengkoordinasikan pengendalian pegawai dan mengevaluasi;
4.
Memelihara
dan meningkatkan kinerja pegawai, menegakan disiplin, meningkatkan dedikasi dan
loyalitas serta kejujuran dalam lingkungan Dinas;
5.
Menjalin
kerja sama dengan satuan kerja perangkat Daerah dan instansi terkait untuk
kepentingan kedinasan dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
6.
Mengusulkan
penetapan pegawai Dinas dalam jabatan tertentu di lingkungan Dinas berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.
Melaksanakan
Tata Usaha, serta pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional;
8.
Mempertanggung
jawabkan tugas Dinas baik teknis operasional maupun fungsional kepada kepala
daerah;
9.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala
daerah.
2.2.2.
Sekretariat Dinas Kearsipan
Sekretariat Dinas Kearsipan
dan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bagian sekretariat
mempunyaai tugas melaksanakan sebagian
tugas Dinas dibidang keuangan,
kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dokumentasi, surat menyurat,
perlengkapan, urusan rumah tangga, serta membuat evaluasi dan laporan.
Uraian tugas bagian Sekretariat:
1.
Menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
2.
Mengiventarisasi
dan mengolah data dan informasi di bidang pelayanan administrative serta
menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
3.
Menyusun
rencana kegiatan/program Dinas dengan berkoordinasi dengan bidang lainnya di
lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;.
4.
Menyelenggarakan
pengelolaan Adm Keuangan;
5.
Menyelenggarakan
penatausahan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
6.
Menyelenggarakan
fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minimal;
7.
Menyelenggarakan
pengendalian ADM anggaran belanja;
8.
Menyelenggaraan
pengkoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional;
9.
Menyelenggarakan
dan mengatur rapat internal dinas;
10.
Menyelenggarakan
pengadaan, pemeliharaan, penetaan, pembinaan dan pengelolaan urusan ramah
tanggadan perlengkapan peralatan kantor:
11.
Menyusunrenstra
dan rencanakinerjatahunan dinas;
12.
Menghimpunprogramkerja
dinas dalamrangkaevaluasi tugas dinas;
13.
Menyusunlaporankegiatan
dinas secara berkala antara lain : AKIP, LAKIP, RKT, RENJA, LKPJ, dan
lain-lain;
14.
menyusundrafrancanganperaturandaerahdibidangarsip
dan perpustakaan;
15.
menyiapkan
data dan bahanevaluasi dan laporankegiatan dinas secara
berkalasebagaipertanggungjaawaban tugas dan atasan;
16. melaksanakan tugas lain
yang diberikan atas sesuaidenganbidang tugas.
Sekretariat Dinas terdiri atas :
a.
Kasubag
Perencanaan;
b.
Kasubag
TU dan Kepegawaian;
c.
Kasubag
Keuangan dan Perlengkapan.
Subag Perencanaaan di pimpin oleh
seorang kepala sub bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
sekretaris. Subag Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan
pedoman, petunjuk
teknis, mengumpulkan dan mengolah data dibidang perencanaan kearsipan dan
perpustakaan. Uraian tugas subag perencanaan:
1.
Menyusun
konsep rencana srategis, rencana kerja tahunan dinas dan perencanaan program;
2.
Melaksanakan
koordinasi perencanaan program kearsipan
dan perpustakaan;
3.
Memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada atasan, yang berkaitan dengan kegiatan
perencanaan dan program dinas, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
4.
Menyusun
database perpustakaan dan kearsipan;
5.
Menyiapkan
evaluasi dan pelaporan kegaitan sebagai pertanggung jawaban tugas pada atasan;
6.
Menyiapkan
bahan perumusan penyusunan program dan perencanaan di bidang monitoring,
evaluasi dan pelaporan;
7.
Menyusun
laporan berkala dinas seperti LAKIP, LPPD, LKPD, dan lain-lain;
8.
Menyiapkan
evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggung jawaban tugas pada atasan;
9.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas.
Sub Bagian TU dan
Kepengawaian di pimpin oleh oleh seorang kepala bagian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada sekretaris Dinas.
Sub Bagian TU dan
Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi, surat menyurat,
administrasi tata usaha kepengawaian, kearsipan pengadaan, perlengkapan dan
asset, rumah tangga, administrasi perjalalanan dinas, pemeliharaan kantor, dan
kesejahteraan pegawai;
Uraian tugas bagian TU dan
kepengawaian:
1.
Melaksanakan
tata naskah dinas, seperti pengendalian surat masuk, surat keluar, administrasi
perjalanan dinas dan tata kearsipan;
2.
Melaksanakan
urusan rumah tangga dan protokol;
3.
Melaksanakan
tugas-tugas bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan;
4.
Menghimpun
dan menyusun dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan dan
ketatalaksanaan serta memelihara dan pendistribusian;
5.
Melakukan
iventarisasi barang yang dikelola maupun yang dikuasai dinas;
6.
Melakukan
analisis kebutuhan barang keperluan kantor serta perbekalan lain;
7.
Melakukan
tata usaha pemeliharaan barang, perbekalan dan peralatan kantor;
8.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggung jawaban tugas pada atasan;
9.
Melaksankan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas;
10.
Menyelenggarakan
tata usaha kepengawaian;
11.
Menyusun
dan menata file data pegawai, bazetting, dan daftar urutan kepangkatan pegawai;
12.
Menyiapkan
bahan dan memproses administrasi kepagawaian meliputi pengangkatan, kenaikan
pangkat, penempatan dalam jabatan, kenaikan gaji berkala, cuti pemindahan,
pemberian tanda jasa, pensiun, pemberhentian dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pengelolaan kepegawaian;
13.
Mengelola
administrasi kepengawaian meliputi pengurusan kenaikan gaji berkala, cuti,
kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, tabungan asuransi pegawai negeri,
asuransi tabungan perumahan, asuransi kesehatan danlain-lain;
14.
Menyelenggarakan
upaya peningkatan disiplin pegawai dan kesejahteraan pegawai;
15.
Melaksanakan
evaluasi dan laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan;
16.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas.
Sub Bagian Keuangan di
pimpin oleh seorang Kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada sekretaris Dinas. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
administrasi tata usaha keuangan dinas;
Uraian tugas Sub Bagian Keuangan
:
1.
Melaksanakan
penyusunan bahan dan penyiapan anggaran dinas;
2.
Menyiapkan
pengadministrasian dan pembukuan keuangan dinas;
3.
Mengolah
tata usaha keuangan dan pembukaan serta realisasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD);
4.
Melakukan
pembayaran gaji pegawai, keuangan perjalanan dinas, penyelesaian tuntutan ganti
rugi serta biaya-biaya lain sebagai pengeluaran Dinas;
5.
Melaksanakan
pembinaan dan pengendalian terhadap bendaharawan dan pengelola kuangan dinas;
6.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan;
7.
Melaksanakan
verifikasi keuangan
8.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas.
2.2.3. Bidang
Layanan dan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi
Bidang Layanan
dan TIK dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah
dan bertangguung jawab kepada kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.Bidang Layanan dan TIK mempunyai
tugas pokok melaksanakan
Layanana TIK dan promosi, serta menyiapkan bahan dalam rangka penetapan norma, standar
, pedoman penyelenggaraan perpustakaan, dan pengembangan jabatan fungsional
pustakawan.
Uraian tugas bidang
Layanan dan TIK :
1.
Menyiapkan
bahan kebijakan pelaksanaan urusan;
2.
menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
3.
menyiapkan
bahan dalam rangka penyiapkan norma, standar, pedoman penyelenggara
perpustakaan serta menyiapkan SOP;
4.
menyiakan
sarana pengembangan kebisaan membaca sejak usia dini;
5.
menfasilitasi
pengembangan literasi informasi dan komputer serta layanaan perpustakaan
digital;
6.
menyelenggarakan
kerja sama dan membentuk jaringan informasi;
7.
mendayagunakan
koleksi termasuk akses informasi koleksi perpustakaan lain serta situs web;
8.
menunjang
system pendidikan formal, non formal dan
informal;
9.
mengadakan
bahan pustaka baik dalam bentuk non tekstual dan mengolah bahan pustaka serta
memelihara, menyelamatkan bahan pustaka;
10.
menyedikan
fasilitas belajar dan membaca;
11.
menyelengarakan
perluasan layanan perpustakaan keliling;
12.
menyusun
laporan pelaksanaan tugas kegiatan yang telah ditetapkan ;
13.
mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan sesuai DPA;
14.
mempertanggung
jawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bidang Layanan dan TIK Dinas terdiri atas :
a.
Seksi
Layanan dan Promosi
b.
Seksi
Tekhnologi dan Informasi Komunikasi;
c.
Seksi
Pembinaan Perpustakaan.
Seksi Layanan dan
promosi di pimpin oleh seorang kepala Seksi
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang Seksi
Layanan dan promosi. Seksi Layanan dan promosi mempunyai tugas pokok yaitu
untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yaitu
pemakai bahan pustaka, melaksanakan bimbingan dan pengawasan.Uraian tugas Seksi
Layanan Perpustakaan yaitu:
1.
Mempelajari
dan menyusun SOP pelayanan perpustakaan;
2.
Melaksanakan
jasa layanan perpustakaan ;
3.
Melaksanakan
layanan perpustakaan keliling;
4.
Melaksanakan
jasa layanan informasi sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
5.
Melaksanakan
adm keanggotaan perpustakaan sesuai standar yang ditetapkan;
6.
Membuat
laporan bulanan pengunjung dan transaksi layanan perpurtakaan;
7.
Menyediakan
jasa layanan bibliografi;
8.
Melaksanakan
jasa layanan literatur sekunder;
9.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
10.
Mengumpulkan
dan mempelajari peraturan per-undang-undangan;
11.
Melaksanakan
layanan internet, multimedia, audiovisual, pangkalan data jaringan otomasi,
kerjasama jaringan dan pengelola informasi;
12.
Melaksanakan
pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data untuk penyusunan dan penyempurnan,
standar pelaksanaan layanan internet, multimedia, audiovisual, pangkalan data,
jaringan otomasi, kerjasama jaringan dan pengelola informasi;
13.
Melaksanakan
pengumpulan, pengelola dan penyajian
data untuk menyusun perencanaan pengembangan dan peningkatan otomasi dan
multimedia;
14.
Membuat
laporan dan pertanggung jawaban pelaksana tugas kepada atasan.
Seksi Teknologi
Informasi Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Layanan Tekhnologi dan Informasi
Komunikasi Seksi Layanan Tekhnologi dan Informasi Komunikasi.Seksi Teknologi
Informasi Komunikasi mempunyai tugas pokok sebagian dari tugas Dinas Kearsipan
dan Perpustakaan.
Dalam menyelenggarakan
tugas juga mempunyai fungsi yaitu :
1.
Mengumpulkan
dan mempelajari peraturan per-undang-undangan;
2.
Melaksanakan
layanan internet, multimedia, audiovisual, pangkalan data jaringan otomasi,
kerjasama jaringan dan pengelola informasi;
3.
Melaksanakan
pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data untuk penyusunan dan penyempurnan,
standar pelaksanaan layanan internet, multimedia, audiovisual, pangkalan data,
jaringan otomasi, kerjasama jaringan dan pengelola informasi;
4.
Melaksanakan
pengumpulan, pengelola dan penyajian
data untuk menyusun perencanaan pengembangan dan peningkatan otomasi dan
multimedia;
5.
Membuat
laporan dan pertanggung jawaban pelaksana tugas kepada atasan.
Seksi Pembinaan
perpustakaan di pimpin oleh seorang kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada kepala bidang Bidang Layanan Tekhnologi dan Informasi Komunikasi. Seksi
Pembinaan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan.Uraian
tugas Seksi Pembinaan Perpustakaan yaitu:
1.
Melaksanakan
pembinaan teknis perpustakaan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku
2.
Melaksanakan
pendidikan dan pelatihan tenaga pengelola perpustakaan;
3.
Melaksanakan
penyusunan pemasyarakatan jabatan fungsional;
4.
Melaksanakan
magang perpustakaan;
5.
Mengadakan
pemilihan perpustakaan teladan;
6.
Melaksanakan
lomba perpustakaan terbaik;
7.
Melaksanakan
koordinasi dan kerjasama pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan
milik pemerintah dan swasta.
2.2.4.
Bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka
Bidang Pengembangan dan
Perlestarian Bahan Pustaka dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah
dan bertangguung jawab kepada kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Bidang Pengembangan dan Perlestarian Bahan Pustaka
mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengadaan dan
pengolahan bahan pustaka, penyusunan bibliografi, meyimpan, melestarikan bahan
pustaka serta pelayanan perpustakaan, serta menyiapkan bahan dalam rangka penetapan norma, standar
, pedoman penyelenggaraan perpustakaan, dan pengembangan jabatan fungsional
pustakawan.
Uraian
tugas bidang Pengembangan dan Perlestarian Bahan Pustaka :
1.
Menyiapkan
bahan kebijakan pelaksanaan urusan;
2.
menghimpun dan mempelajari
peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
3.
menyiapkan bahan dalam rangka
penyiapkan norma, standar, pedoman penyelenggara perpustakaan serta menyiapkan
SOP;
4.
menyiakan sarana pengembangan
kebisaan membaca sejak usia dini;
5.
menfasilitasi pengembangan
literasi informasi dan komputer serta layanaan perpustakaan digital;
6.
menyelenggarakan kerja sama dan
membentuk jaringan informasi;
7.
mendayagunakan koleksi termasuk
akses informasi koleksi perpustakaan lain serta situs web;
8.
menunjang system pendidikan
formal, non formal dan informal;
9.
mengadakan bahan pustaka baik
dalam bentuk non tekstual dan mengolah bahan pustaka serta memelihara,
menyelamatkan bahan pustaka;
10. menyedikan fasilitas belajar dan membaca;
11. menyelengarakan perluasan layanan perpustakaan keliling;
12. menyusun laporan pelaksanaan tugas kegiatan yang telah ditetapkan ;
13. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan sesuai DPA;
14. mempertanggung jawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Bidang Pengembangan dan Perlestarian Bahan Pustaka Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan terdiri atas :
a.
Seksi
Pengembangan Perpustakaan;
b.
Seksi
Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka.
Seksi Pengembangan
Perpustakaan di pimpin oleh seorang kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada bidang Pengembangan dan Pelestarian Bahan Pustaka Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Seksi
Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan
perumusan, kebijakan teknis di Pengembangan Perpustakaan
Uraian tugas Seksi
Pengembangan Perpustakaan:
1.
Melaksanakan
penyusunan program kerja Sub Bagian Pengembangan Perpustakaan;
2.
Melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis penyusuanan Pengembangan Perpustakaan;
3.
Melaksanakan
bahan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan Pengembangan Perpustakaan;
4.
Melaksanakan
pengolahan data Pengembangan Perpustakaan;
5.
Mengumpulkan
data mengintekrasikan data bahan perpustakaan kepangkalan data;
6.
Melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan koleksi perpustakaan;
7.
Meng-update
data pada pangkalan data dan website perpustakaan;
8.
Memelihara
dan mengembangkan pangkalan data dan website perpustakaan
9.
Alih
media koleksi dan kegiatan perpustakaan;
10.
Mendistribusikan
informasi tentang perpustakaan secara elektronik;
11.
Menyiapkan
dan melaksanakan interlibrary loan;
12.
Melaksanakan
pengelolaan persuratan sub Pengembangan Perpustakaan;
13.
Melaksankan
tugas lain yang di berikan oleh pimpinan;
14.
Melaksanakan
penyusunan bahan koordinasi Pengembangan Perpustakaan;
15.
Melaksanakan
pelaporan dan evaluasi kegiatan sub seksi Pengembangan Perpustakaan;
16.
Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
17.
Melaksanakan
tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.
Seksi Pengolahan dan Pelestarian bahan Pustaka di
pimpin oleh seorang kepala Seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang. Seksi Pengolahan
dan pelestarian bahan pustaka mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Pasaman Barat yaitu mengumpulkan data, mengolah
bahan pustaka serta menyajikan dalam bentuk laporan, daftar dan grafik berdasarkan
ketentuan yang berlaku. Uraian tugas Seksi Pengolahan dan Pelestarian Bahan
Pustaka yaitu:
1.
Mengonsep
dan menyusun rencana pengadaan bahan pustaka;
2.
Melaksanakan
pengumpulan, pengolahan, pelestarian dan penyajian bahan atau data untuk
menyusun rencana pengembangan koleksi perpustakaan dan peningkatan pegolahan
bahan pustaka
3.
Melaksanakan
hunting dan pengkajian dalam rangka seleksi pengadaan bahan pustaka, penerbitan
katalog induk Daerah, menyelenggarakan penertiban daftar tambahan buku,
penertiban majalah perpustakaan, penjelitan dan preservasi bahan pustaka;
4.
Melaksanakan
pengumpulan, pengolahan, pelestarian dan penyajian bahan atau data untuk
penyusunan dan penyempurnaan prosedur terbit tentang seleksi pengadaan dan
pengolahan bahan pustaka, penerbitan katalog induk daerah dan penerbitan daftar
tambahan buku serta preservasi bahan pustaka;
5.
Melaksanakan
pengadaan, pengolahan, pendistribusian bahan pustaka;
6.
Melaksanakan
pemeliharaan dan perawatan buku;
7.
Melaksanakan
stok opname koleksi buku;
8.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
2.2.4. Bidang Pengelolaan Arsip
Bidang
Pengelolaan
Arsip dipimpin oleh
seorang kepala bidang yangg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan.
Bidang Pengelolaan
Arsip mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan, pengembangan,
penerimaan, pengolahan dan penataan arsip statis, pengadaan microfilm dan audio
visual, penyimpanan dan perawatan arsip, serta Menyiapkan bahan dalam
rangka Penetapan norma, standar dan pedoman
penyelenggaraan kearsipan. Uraian tugas Bidang Pengelolaan Arsip :
1.
menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
2.
mengumpulkan
data dan bahan untuk menyusun kegiatan
bidang sesuai dengan urusan;
3.
menyiapkan
bahan kebijakan pelaksanaan urusan;
4.
menyiapkan
pedoman pelaksanaan tugas dan
kegiatan atau Standar
Operaasional Prosedur (SOP);
5.
menyiapkan
bahan dalam rangka penetapan norma, standar dan pedoman penyelenggaraan
kearsipan sebagai pedoman pelaksanaan tugas sesuai urusan;
6.
pengelolaan
arsip statis perangkat daerah kabupaten, badan usaha milik daerah, perusahaan
swasta dan perorangan berkala kabupaten;
7.
pengawasan/suvervisi
terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah yang meliputi kabupaten,
kecamatan dan nagari;
8.
menyusun
rencana kegiataan tahunan bidang penyelamatan arsip statis sesuai program dan
urusan dengan mempedomani kebijakan teknis lambaga pemerintahan terkait;
9.
Menyiapkan
bahan fassiliitasi pelaksanaan tugas dan kegiatan;
10.
Menyelenggarakan
kearsipan statis;
11.
Melaksanakan
dan mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait;
12.
Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan
sesuai DPA;
13.
Melaksanakan
dan menyimpan berkas kerja, data dan bahan menurut ketentuan yang berlaku;
14.
Menyusun
laporan pelaksanaan tugas kegitan yang telah ditetapkan;
15.
Mempertanggungjawabkan
kegiatan yang telah ditetapkan;
16.
Melaksanakan
tugas penunjang dan tugas bersifat rutinitas sesuai kewenangan;
17.
Memelihara
dan menyelamaatkan arsip statis;
18.
Memberikan
pelayanan arsip bagi masyarakat yang membutuhkan;
19.
Melakukan
pendaataan dan penetapan arsip kabupaten pasaman barat;
20.
Mengalih
mediakaan arsip statis kedalam bentuk microfilm;
21.
Membuat
naskah sumber arsip;
22.
Melaksanakan
pengelolaan arsip statis;
23.
Menyedikan
sarana dan prasarana kearsipan;
24.
Menyiapkan
karya cetak dan karya rekam;
25.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
terdiri atas :
a.
Seksi
Arsip Dinamis
b.
Seksi
Arsip Vital dan Arsip Statis
c.
Seksi
Alih Media dan Reproduksi.
Seksi Arsip Dinamis
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Pengelolaan Arsip
Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan.Seksi Arsip Dinamis mempunyai tugas pokok yaitu
menyiapkan petunjuk teknis dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan. Dalam
menyelenggarakan tugas pokok dan juga mempunyai fungsi yaitu :
a.
Mempelajari
peraturan per-undang-undangan;
b.
Mengumpulkan
data dan menyusun bahan untuk penyelenggaraan standar Arsip Dinamis;
c.
Melaksanakan
pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data untuk pengunaan sarana dan
prasarana kearsipan dalam peningkatan pengelola arsip dinamis.
Seksi Arsip Vital dan
Arsip Statis di pimpin oleh seorang kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada kepala bidang Pengelolaan Arsip
Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan.Seksi Arsip Vital dan Arsip Statis mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Pasaman Barat
yaitu mengumpulkan data, mengolah bahan arsip vital dan arsip statis serta
menyajikan dalam bentuk laporan, daftar dan grafik berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Uraian tugas Seksi Arsip Vital
dan Arsip Statis yaitu:
1.
Mengonsep
dan menyusun rencana Arsip Vital dan Arsip Statis
2.
Memperifikasi
Arsip Vital dan Arsip Statis;
3.
Mencatat
bahan Arsip Vital dan Arsip Statis;
4.
Mengklasifikasi
Arsip Vital dan Arsip Statis;
5.
Memberi
label surat;
6.
Mengentri
arsip vital dan arsip statis;
7.
Memelihara
dan menyelamatan arsip statis
8.
Melaksanakan
pengolahan arsip vital dan arsip statis;
9.
Menyiapkan
karya cetak dan karya rekam;
10.
Menyusun
laporan pelaksanaan tugas kegiatan yang telah di tetapkan;
11.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
Seksi Alih Media dan
Reproduksi di pimpin oleh seorang kepala Seksi
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang Pengelolaan Arsip Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan.Seksi Alih Media dan Reproduksi mempunyai tugas pokok yaitu
menyiapkan data, menyiapkan bahan dan mempelajari prosedur dan teknik
pengolahan data;
Uraian tugas Seksi Alih Media dan
Reproduksi Statis yaitu:
1.
Menghimpun
peraturan perundang-ungangan;
2.
Mengumpulkan
data untuk dialih mediakan;
3.
Menyiapkan
bahan kebijakan pelaksanaan;
4.
Menyusun
rencana kegiatan sesuai reproduksi;
5.
Menyiapkan
pedoman pelaksanan tugas kegiatan;
6.
Melaksanakan
tugas lain yang deberikan atasan.
2.2.5 Bidang Layanan
Kearsipan
Bidang
Layanan
Kearsipan dipimpim oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Bidang
Layanan
Kearsipan mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan, menyiapkan
petunjuk teknis bimbingan dan peenyuluhan Arsip.
Uraian tugas Bidang Layanan Kearsipan :
a.
Menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugas;
b.
Mengumpulkan
data dan bahan untuk menyusun kegitan bidang pembinaan;
c.
Menyiapkan
bahan kebijakan pelaksanaan bidang pembinaan;
d.
Menyusun
rencana kegiatan tahunan bidang pembinaan sesuai program dan urusan dengan
mempedomani kebijakan teknis lembaga pemerintahan terkait;
e.
Menyiapkan
pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan atau SOP;
f.
Menyiapkan
bahan fasilitasi pelaksaaan tugas dan kegiatan;
g.
Melaksanakan
dan mengkoordinasi kegiatan dengan unit kerja terkait;
h.
Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai DPA;
i.
Melaksanakan
penyimpanan berkas kerja, dan bahan menurut ketentuan yang berlaku;
j.
Mengiventarisasi
dan mengolah data dan informasi dibidang pelayanan;
k.
Penyiapkan
bahan pembinaan kearsipan;
l.
Penyipan
untuk teknis bimbingan dan penyuluhan kearsipan;
m. Melaksanakan pembinaan
arsip di lingkungan pemerintah kabupaten pasaman barat;
n.
Menyelenggarakan
diklat pengelola aparatur petugas kearsipan;
o.
Menyelenggarakan
dikat fungsional arsiparis;
p.
Menyelenggarakan
pendidikan pemakai bagi arsiparis;
q.
Menyiapkan
laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada
atasan;
r.
Mempertanggung
jawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku;
s.
Melaksanakan
tugas penunjang dan tugas yang bersifat rutinitas sesuai kewenangan;
t.
Melaksanakan
tugas lain yang di berikan oleh atasan;
u.
Menyiapkan
bahan dalam rangka penetapan norma, standar, pedoman pengembangan jabatan
fungsional arsiparis;
v.
Penilaian
dan penetapan angka kredit arsiparis;
w. Melaksanakan
sosilisasi kearsipan;
x.
Memberikan
bantuan teknis, pengelolaan, arsip aktif, in aktif dan statis bagi OPD di
lingkungan pemerintah kabupaten Pasaman Barat.
Bidang Layanan Kearsipan Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan terdiri atas :
a.
Seksi
Pembinaan layanan OPD, Kecamatan, dan Nagari
b.
Seksi
Pembinaan Dan Layanan Lembaga Pendidikan, Organisasi politik dan Organisasi
Masyarakat
Seksi Pembinaan dan
layanan OPD, Kecamatan dan Nagari di pimpin oleh seorang kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada kepala bidang Layanan
Kearsipan Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan.
Seksi Pembinaan dan Layanan OPD, Kecamatan dan Nagari mempunyai tugas pokok
yaitu merumuskan kebijakan teknis bimbingan.
Uraian tugas Seksi Pembinaan dan
Layanan OPD, Kecamatan dan Nagari yaitu:
a.
Menyusun,
menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undagan;
b.
Mengungkapkan
data dan menyusun kebijakan seksi;
c.
Menyiapkan
bahan untuk pembinaan;
d.
Menyusun
rencana kegiatan;
e.
Menyiapkan
SOP kegitan;
f.
Menyelenggarakan
diklat;
g.
Menyelenggarakan
pendidikan untuk pemakai pemustaka;
h.
Menyiapkan
laporan dan evaluasi dan pertanggung jawaban kepada atasan;
i.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
Seksi Pembinaan dan
Layanan Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik dan Organisasi Masyarakat di
pimpin oleh seorang kepala Seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang Layanan Kearsipan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Seksi Pembinaan dan
Layanan Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik dan Organisasi Masyarakat
mempunyai tugas pokok yaitu mengumpulkan bahan, menyiapkan petunjuk teknis
kegiatan. Uraian
tugas Seksi Pembinaan Layanan Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik dan
Organisasi Masyarakat yaitu:
a.
Menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan;
b.
Mengumpulkan
data dan menyusun kegiatan pembinaan;
c.
Menyiapkan
bahan kebijakan pembinaan;
d.
Menyusun
rencana tahunan seksi pembinaan;
e.
Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait;
f.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan
2.2.6 Unit
Pelaksana Teknis Dinas
Pada Dinas Kearsipan
dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian tugas dinas Kearsipan yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Seorang kepala UPT yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas melalui sekretaris
dinas dan secara operasional berkoordinasi dengan camat.
Pembentukan UPT Dinas
Keasipan akan diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan
peraturan Bupati.
UPT terdiri dari
Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan Fungsional.
2.2.7 Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok
Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kearsipan mempunyai
tugas melakukan kegiatan teknis di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
tenaga fungsional senior selaku Ketua Kelompok yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kearsipan.
2.3. Sumber Daya Dinas Kearsipan
Sumber daya manusia yang ada pada pada Dinas KearsipanKabupaten
Pasaman Barat antara lain:
·
Dari segi tenaga teknis untuk tenaga bidang perpustakaan ada 3
orang Sarjana S1 perpustakaan 2 orang DIII perpustakaan
·
Bidang kearsipan ada 2 orang DIII Kearsipan
Dalam rangka menjalankan roda organisasi pemerintahan dalam mencapai tujuan organisasi sesuai visi dan misi yang telah
ditetapkan, maka organisasi harus digerakkan oleh seluruh elemen yang ada baik
pejabat struktural dan staf yang ada. Adapun komposisi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan kualifikasi pendidikan
adalah sebagaimana tabel berikut:
Tabel 2.1.
DAFTAR
ASN/PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENURU
KEPANGKATAN/GOLONGAN
Tahun 2016
No.
|
Pangkat/Golongan
|
Total
|
|
1
|
IV/d
|
||
2
|
IV/c
|
||
3
|
IV/b
|
||
4
|
IV/a
|
||
5
|
III/d
|
4
|
|
6
|
III/c
|
||
7
|
III/b
|
1
|
|
8
|
III/a
|
3
|
|
9
|
II/d
|
1
|
|
10
|
II/c
|
1
|
|
11
|
II/b
|
1
|
|
12
|
II/a
|
1
|
|
13
|
Id
|
||
14
|
Ic
|
||
15
|
Ib
|
||
16
|
Ia
|
||
Jumlah
|
12
|
Sumber : Dinas
Kearsipan, Tahun 2016
Tabel 2.2.
Komposisi
Pegawai Dinas
Kearsipan Berdasarkan
Kualifikasi Pendidikan
Tahun 2016
No
|
Tingkat Pendidikan
|
Status
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
||||
PNS
|
CPNS
|
Honor daerah
|
PTT
|
L
|
P
|
|||
1
|
Strata 2 (S2)
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Strata 1 (S1)
|
7
|
-
|
1
|
6
|
7
|
7
|
14
|
3
|
Diploma III
|
3
|
-
|
-
|
2
|
2
|
3
|
5
|
4
|
Diploma II
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
1
|
1
|
5
|
SLTA Kejuruan
|
-
|
-
|
-
|
3
|
2
|
1
|
3
|
6
|
SLTA Umum
|
2
|
-
|
-
|
6
|
6
|
2
|
8
|
7
|
SLTP
|
-
|
-
|
-
|
1
|
1
|
-
|
1
|
8
|
SD
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Total
|
12
|
1
|
19
|
18
|
14
|
32
|
Dari tabel di atas terlihat
bahwa kualifikasi pendidikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas kearsipan Kabupaten Pasaman Barat, dengan latar belakang pendidikan
Strata 1 sebanyak 14 orang , Diploma III sebanyak 5 Orang, Diploma II sebanyak 1
Orang, SLTA kejuruan 3 orang, SLTA Umum
sebanyak 8 dan SLTP sebanyak 1 orang telah sesuai dengan formasi persyaratan atau secara kuantitatif
sesuai dengan tuntutan pekerjaan pada Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat. Namun demikian dari segi jumlah Pegawai Negeri Sipil yang hanya sebanyak
24 orang,
Ditinjau dari golongannya,
komposisi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat,
yang terbanyak adalah Golongan III, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I = 0 Orang
- Golongan II = 4 Orang
- Golongan III = 8 Orang
- Golongan IV = 0 Orang
2.4. Kinerja Pelayanan Dinas Kearsipan yang sebelumnya Kantor Perpustakaan dan Kearsipan
pada Tahun 2010-2015
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun
1999, perlu dilakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan kebijakan, program
dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Demikian pula halnya dengan Dinas Kearsipan Kabupaten
Pasaman Barat, untuk mengukur tentang sejauh mana keberhasilan rencana
strategis Dinask Kearsipan yang sebelumnya Kantor Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Pasaman Barat tahun 2010-2015, diperlukan adanya evaluasi kinerja.
Evaluasi kinerja mengenai kebijakan, program dan kegiatan
yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman
Barat, pada dasarnya telah dilaksanakan dan berhasil dilaksanakan sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan kecuali
pembangunan Depo Arsip.
Dinas Kearsipan saat ini berada di Jalan Soekarno – Hatta
Simpang Empat Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat dengan kondisi kantor
untuk pelayanan perpustakaan sudah cukup memadai tapi untuk pengelolaan kearsipan belum memiliki depo
arsip.
Tabel 2.3
Kondisi Gedung Bagunan Kantor Dinas
Kearsipan
Kabupaten Pasaman Barat
No
|
Uraian
|
Kondisi sekarang
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1
|
Gedung
-
Lahan
-
Pos Satpam
-
Ruang Kepala
-
Ruang Sekretariat
-
Ruang Bidang
Layanan dan Tekhnologi Informasi Komunikasi
-
Ruang
Bidang
Pengembangan dan Perlestarian Bahan Pustaka
-
Ruang
Bidang Pengelolaan Arsip
-
Ruang
Bidang Layanan Arsip
-
Ruang
Bendahara
-
WC /
Kamar mandi
-
Mushalla
-
Aula
-
Studio
|
0,23 Ha
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
-
Ada
-
|
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
3
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
Kearsipan
-
Depo Arsip
-
Ruang Tandon
-
Ruang Prosesing/pilah
-
Gundang
-
Ruang Kontrol Arsip
-
Ruang
penyimpanan arsip
|
-
-
-
ada
-
Ada
Ada
BAB
III
ANALISIS ISU-ISU
STRATEGIS
3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas
dan Fungsi Pelayanan
Pelaksanaan Program dan kegiatan terkait tugas pokok dan
fungsi Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman
Barat tentu akan menghadapi permasalahan atau mendapatkan keberhasilan. Akan
tetapi permasalahan dan segala keterbatasan yang ada bukan menjadi penghalang
untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan kegiatan namun harus menjadi
motivasi untuk bergerak maju ke arah yang lebih baik.
Permasalahan yang ada selanjutnya menjadi isu-isu strategis
yang akan menjadi dasar kebijakan pembangunan jangka menengah dan terkait
dengan kondisi dan aspek yang sangat penting serta menentukan perkembangan
Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat 5 (lima) tahun ke depan.
Identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi
pelayanan OPD adalah Pelayanan prima layanan perpustakaan dan Kearsipan
Memberikan pelayanan perpustakaan
dan kearsipan merupakan salah satu tupoksi dari Dinas Kearsipan Kabupaten
Pasaman Barat, untuk mewujudkan
pelayanan publik yang ideal diperlukan standar syarat ruang dan layanan dari
Perpustakaan Nasional RI dan Arsip Nasional RI. Standar ini dipengaruhi oleh
anggaran, sumber daya manusia, sarana danprasarana yang lengkap. Namun kondisi
saat ini sangat jauh dari standar ideal Perpustakaan Nasional RI dan Arsip
Nasional RI.
Adapun permasalahan yang dihadapi saat ini adalah :
-
Belum optimalnya Pelayanan
Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat,
karena gedung untuk aktivitas perkantoran masih menyatu dengan gedung untuk
pelayanan pustaka dan arsip.
-
Untuk pelayanan perpustakaan ruangan
sudah cukup memadai akan tetapi perlengkapan pendukung belum memadai seperti :
Jumlah koleksi belum memadai, perlengkapan audiovisual belum ada, perlengkapan
komputer untuk pemustaka kurang memadai, rak buku kurang memadai perlengkapan
penunjang komputerisasi yang belum ada ( belum adanya server dan perlengkapan
lainnya yang memadai untuk pelaksanaan otomasi perpustakaan), belum
terentrikannya seluruh koleksi buku yang ada ke aplikasi (Inlis-lite).
-
Untuk pelayanan Kearsipan ruang
penyimpan arsip seharusnya terpisah dari gedung perpustakaan belum di miliki,
belum adanya peralatan penunjang pelaksanaan pelayanan arsip berbasis TIK.
-
Keterbatasan
Dana, dengan keterbatasan dana maka untuk merealisasikan belanja pada belanja
modal terpaksa harus berbagi dengan pelaksanaan kegiatan yang menjadi prioritas
lainnya sehingga pengadaan peralatan penunjang pelayanan yang berbasis TIK
belum bisa di realisasikan.
-
Kurangnya
SDM, belum adanya tenaga fungsional ( Arsiparis dan Pustakawan) sehingga
tekendala dalam mewujudkan pelayan prima di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Tabel
3.1
Identifikasi Permasalahan
Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Dinas Kearsipan
3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Pembangunan Daerah
Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun
2016-2021 adalah :
Terwujudnya
Pasaman Barat yang Beriman, Cerdas, Sehat, Bermartabat, Sejahtera serta Berwawasan
Lingkungan
Berdasarkan visi tersebut
dirumuskanlah misi pembangunan daerah
yakni:
1.
Mewujudkan Masyarakat beriman dan
bertaqwa melalui pengamalan ajaran agama, pemeliharaan nilai – nilai luhur
2.
Meningkatkan kualitas sumber daya
manuasia melalui pembangunan pendidikan dan kesehatan yang berwawasan
kependudukan (population responsive dan gender responsive)
3.
Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang
inklusif dan bekelanjutan berbasis daya saing lokal, regional dan global
4.
Menanggulangi kemiskinan melalui
penyediaan kebutuhan dasar, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi
kreatif
5.
Mewujudkan pemerintahan yang
transparan dan akuntabel
6.
Mewujudkan pembangunan wilayah yang
berkeadilan serta mengelola sumber daya alam dan penataaan ruang secara
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Dinas Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat berupaya
melaksanakan misi pemerintah daerah pada :
-
misi ke 2 yaitu Meningkatkan
kualitas sumber daya manuasia melalui pembangunan pendidikan dan kesehatan yang
berwawasan kependudukan (population responsive dan gender responsive)
-
Misi ke 5 yaitu Mewujudkan
pemerintahan yang transparan dan akuntabel
.
Tabel 3.2
Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan
dan Sasaran Kabupaten
Pasaman Barat
Tahun 2016 -
2021
Sumber : RPJMD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016-2021
3.3.
Telaahan Renstra K/L dan Renstra Dinas
Kearsipan Kabupaten Pasaman Barat
Pembangunan
perpustakaan agar lebih terarah dan terukur serta adanya kesinambungan
pembangunan yang berkelanjutan maka dirumuskan arah kebijakan dan strategi
nasional pembangunan perpustakaan yang merupakan tuntutan pelaksanaan
pembangunan bidang perpustakaan dalam kurun waktu jangka menengah, sebagai
berikut:
Arah Kebijakan dan
Strategi Nasional
1.
Meningkatkan
budaya gemar membaca melalui:
a.
Penyelenggaraan
dan pengelolaan perpustakaan sebagai wahana pembelajar sepanjang hayat dan
sarana pendukung proses belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi;
b.
Penyelenggaraan
dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c.
Pembudayaan
kegemaran membaca.
2.
Meningkatkan
kualitas layanan perpustakaan, baik kapasitas dan akses maupun utilitas melalui
a.
Peningkatan
ketersediaan layanan perpustakaan secara merata yang mendukung pengembangan
techno park, science park dan pelaksanaan revolusi mental
b.
Peningkatan kualitas dan keberagaman koleksi
perpustakaan termasuk naskah kuno;
c.
Peningkatan
layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi;
d.
Pengembangan
kompetensi dan profesionalitas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
Arah Kebijakan dan Strategi
Perpustakaan Nasional RI 1. Peningkatan gemar membaca, dengan strategi:
a.
Promosi
gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan.
b.
Membangun
sinergi antara perpustakaan dengan satuan pendidikan.
c.
Menggerakkan
masyarakat untuk gemar membaca dalam mewujudkan masyarakat yang kreatif dan
inovatif berbasis pengetahuan melalui lingkungan keluarga, pendidikan, dan
masyarakat.
d.
Meningkatkan
pola partisipasi industri penerbitan dan masyarakat dalam menciptakan komunitas
baca.
Pengembangan koleksi Indonesiana yang lengkap dan
mutakhir, dengan strategi:
a.
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas koleksi perpustakaan.
b.
Meningkatkan
pengelolaan koleksi naskah kuno.
c.
Meningkatkan
pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan di Indonesia dan atau
tentang Indonesia (Indonesiana).
d.
Memperkuat
kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah, swasta dan adat, berbagai
komunitas, dan 30 perorangan (ahli) untuk membangun komunitas budaya lokal.
Peningkatan diversifikasi dan kualitas layanan
perpustakaan berbasis TIK, dengan strategi:
a.
Memperkuat
kapasitas kelembagaan perpustakaan dalam pengembangan layanan secara demokratis
dan berkeadilan.
b.
Meningkatkan
pola interaksi perpustakaan, lembaga pemerintah, swasta, perguruan tinggi,
satuan pendidikan, masyarakat ilmiah dalam pengembangan repository dan
diversifikasi layanan.
c.
Meningkatkan
akses bahan pustaka warisan dokumenter intelektual bangsa.
d.
Membangun
partisipasi aktif lembaga penelitian dan pengkajian, organisasi profesi, serta
lembaga pendidikan melalui pemberdayaan perpustakaan.
Pelestarian warisan dokumenter intelektual bangsa,
dengan strategi:
a.
Memperkuat
preservasi dan konservasi bahan pustaka warisan dokumenter intelektual bangsa.
b.
Memperkuat
preservasi warisan dokumenter dan budaya dalam format digital.
Peningkatan kualitas
dan kapasitas perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, dengan strategi:
a.
Memperkuat
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung layanan
perpustakaan.
b.
Meningkatkan
kerjasama dan jejaring antar perpustakaan baik nasional maupun internasional.
c.
Membangun
resource sharing antar perpustakaan di Indonesia.
Peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dengan
strategi:
a.
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional
pustakawan.
b.
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas sertifikasi kompetensi pustakawan.
c.
Meningkatkan
fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan, dan pelatihan kepustakawanan.
.
Tabel
3.3.
Identifikasi Permasalahan
Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Kearsipan
3.4. Isu Strategis Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Pasaman Barat
Dari hasil review faktor faktor dari
pelayanan OPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan OPD di tinjau dari gambaran pelayanan OPD,
Sasaran jangka menengah pada Restra K/L, Sasaran jangka menengah dari Restra
OPD Provinsi/Kabupaten, Implikasi RT/RW bagi pelayanan dan implikasi KLHS bagi
pelayan OPD dapat di tentukan isu isu strategis sebagai berikut :
1.
Tercapainya Kinerja Dinas Kearsipan
Kabupaten Pasaman Barat yang optimal karena tersedianya sarana dan prasana
penunjang kegiatan kearsipan dan Perpustakaan yang memadai;
2.
Terciptanya kerjasama pengelola
kearsipan dan penataan arsip
3.
Tersedianya sumber daya manusia
pengelola kearsipan yang handal;
4.
Terciptanya pemahaman dan kesetaraan
pemikiran aparatur terhadap arti pentingnya arsip, sehingga kearsipan mendapat
perhatian dan terselamatkan.
5.
Tersedianya Sarana pendukung untuk
pelayanan Perpustakaan berbasis TIK
6.
Terwujudnya pertumbuhan perpustakaan
yang optimal baik perpustakaan umum, perpustakan khusus, perpustakaan nagari,
perpustakaan sekolah, dan perpustakaan rumah ibadah sesuai dengan standar
perpustakaan yang telah ditetapkan.
7.
Tersedianya berbagai jenis
perpustakaan sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
8.
Tersedianya Jumlah dan kualitas
tenaga pengelola perpustakaan yang memadai dan memiliki penguasaan teknologi
informasi dan komunikasi di bidang perpustakaan.
9.
Terlaksananya Layanan perpustakaan
keliling yang menjangkau ke seluruh wilayah di Kabupaten Pasaman Barat karena
memiliki beberapa unit mobil perpustakaan keliling yang beroperasi.
10.
Meningkatnya pengetahuan masyarakat
mengenai keberadaan perpustakaan umum Kabupaten Pasaman Barat.
|
-
-
-
1
-
1
1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3
|
Pustaka
-
Ruang Pelayanan
-
Ruang Buku
-
Ruang Baca
-
Ruang Prosesing
-
Ruang Referensi
-
Ruang Internet
-
Ruang Anak
-
Ruang
Otomasi
|
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
|
1
1
1
1
1
1
1
1
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar